Kasus Brigadir J

Ada 15 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Etik Profesi Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri

Kabag Penum Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, saat ini sudah ada sekira 15 saksi yang dihadirkan dalam ruang sidang etik.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Agung Nugroho
Tangkap Layar zoom
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik profesi di Mabes Polri terkait pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat, Kamis (25/8/2022) 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Mabes Polri menggelar sidang kode etik profesi Irjen Ferdy Sambo pasca ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat, Kamis (25/8/2022) hari ini. 

Kabag Penum Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, saat ini sudah ada sekira 15 saksi yang dihadirkan dalam ruang sidang etik.

"Saya mau update untuk saksi yang dihadirkan pada hari ini, tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob HK, BA, AN, S dan BH hadir bersamaan dengan bapak FS," katanya.

 

 

Kemudian, saksi dari Patsus Provots yang dihadirkan dalam sidang berinisial RS, AR, ACN, CP dan RA.

Sedangkan saksi dari Patsus Bareskrim Polri yang dihadirkan adalag RR, KM dan Bharada E melalui zoom.

"Dua saksi dari luar Patsus HM, MB dan totalnya ada 15, terima kasih, nanti kita tunggu updatenya," kata Nurul Azizah.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik profesi di Mabes Polri pasca pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat pada Kamis (25/8/2022) sekira pukul 07.30 WIB.

 

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik, Sejumlah Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Hari Ini

 

Ferdy Sambo datang mengenakan seragam dinasnya dan dikawal oleh puluhan anggota dari Propam serta Brimob.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang ini dipimpin oleh Kepala Bidang Intelijen Polisi dan anggotanya dari Irwasum, Kadiv Propam, Gubernur PTIK dan Irjen Rudolf.

"Adapun nanti juga dihadirkan beberapa saksi, ya untuk mendalami peran dari Irjen FS terkait peristiwa pidana yang ada di Duren Tiga," ujar Dedi.

Saksi yang dihadirkan dalam sidang etik seperti Brigjen Pol Hendra, Brigjen B, Kombes B, Kombes A dan Kombes S.

Namun, materi sidang tidak bisa diliput oleh awak media sampai putusan ataupun vonis terhadap Irjej Ferdy Sambo.

"Ya akan ditentukan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," kata. (m26)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved