Kasus Brigadir J

Ini Alasan Bharada E Dihadirkan Secara Virtual di Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo

Bharada E sudah berstatus justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
Tangkap Layar zoom
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik profesi di Mabes Polri terkait pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat, Kamis (25/8/2022) 

Saksi sidang etik profesi Bharada RE mengikuti sidang secara online.

"Setelah ini nanti akan dilaksanakan pendalaman terhadap para saksi yang lain, masih tersisa 12 orang," kata Nurul Azizah. 

Setelah semua saksi diperiksa, maka pihaknya akan mendengarkan keterangan dari terduga pelanggar yaitu Irjen Ferdy Sambo

"Diakhir nanti, ada konpers di mana yang akan disampaikan Irwasum, Kadiv Humas, dan Kompolnas," tambahnya. 

Sebelumnya, Mabes Polri menggelar sidang kode etik profesi Irjen Ferdy Sambo usai terlibat pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat pada Kamis (25/8/2022) pagi.

Kabag Penum Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, saat ini sudah ada sekira 15 saksi yang dihadirkan dalam ruang sidang etik.

"Saya mau update untuk saksi yang dihadirkan pada hari ini, tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob HK, BA, AN, S dan BH hadir bersamaan dengan bapak FS," katanya.

Kemudian, saksi dari Patsus Provost yang dihadirkan dalam sidang berinisial RS, AR, ACN, CP dan RA.

Sedangkan, saksi dari Patsus Bareskrim Polri yang dihadirkan adalag RR, KM dan Bharada E melalui zoom.

"Dua saksi dari luar Patsus HM, MB dan totalnya ada 15 terimakasih, nanti kita tunggu updatenya," katanya.  (m31)
 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved