Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Tidak Menolak Seluruh Keterangan Saksi yang Dihadirkan dalam Sidang Komisi Kode Etik
Ferdy Sambo Disebut Tak Menampik Keterangan Saksi yang Diperiksa dalam Sidang Kode Etik
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Ferdy Sambo tak menampik seluruh keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di gedung TransNational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo diperiksa sebagai terduga pelanggar dalam sidang tersebut yang akhirnya rampung pada Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam kesempatan yang sama, sebanyak 15 saksi juga telah memberikan keterangan atas peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Pelanggar Irjen FS juga tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut," kata Dedi.
"Artinya, perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya, kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan.
Diketahui, saksi-saksi yang memberi keterangan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah diambil sumpah.
"Saksi-saksi tadi sudah diambil sumpah. Ini artinya memiliki konsekuensi yuridis," ujar Dedi, kepada wartawan pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
Baca juga: Polri Ingatkan Ancaman Hukuman 7 Tahun bila Saksi Beri Keterangan Palsu dalam Kode Etik Ferdy Sambo
Baca juga: Dalam Persidangan Kode Etik Terhadap Ferdy Sambo, 15 Saksi dibagi Menjadi Tiga Klaster
Ia mengatakan, apabila para saksi dalam memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, dapat dikenakan ancaman pidana.
"Ketika para saksi memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka dia memiliki konsekuensi adalah dapat diproses, sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman 7 tahun," kata dia.
"Oleh karenanya, tadi para saksi menyampaikan kepada sidang majelis, apa yang dialami dan apa yang dia lakukan," lanjutnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, akan Banding
Diketahui, Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam sidang kode etik tersebut, saksi berjumlah 15 orang turut hadir.
Sejumlah tersangka yang dihadirkan, yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf. (m31)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Irjen-Ferdy-Sambo-menjalani-sidang-etik-profesi-di-Mabes-Polri-1.jpg)