Aplikasi Trading Binomo
Duit IP Menguap Rp 28 Miliar di Aplikasi Trading Binomo, Pernah Sehari Rugi Rp 1,8 M
IP, korban aplikasi trading Binomo mengalami kerugian hingga Rp 28 miliar. Bahkan pernah dalam sehari ia menelan rugi Rp 1,8 miliar.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Lilis Setyaningsih
"Saya bermain trading itu hampir setiap hari, dengan menggunakan beberapa akun Binomo yang saya miliki. Tapi, setiap melakukan trading, saya lebih sering mengalami kerugian dibanding dengan profit (keuntungan)," kata dia.
"Setiap akun yang saya punya itu pasti loss walaupun sudah naik saldonya beberapa juta itu pasti loss," terang IP di hadapan Majelis Hakim.
Baca juga: Sidang Kasus Investasi Bodong, Eksepsi Indra Kenz Ditolak JPU, Ini Alasannya
Pantauan TribunTangerang.com, sidang dimulai pada Jumat (26/8/2022) pukul 10.00 dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Rahman Rajagukguk.
Sebelum sidang dimulai, seluruh saksi korban investasi bodong tersebut lebih dahulu disumpah atas kesaksian yang disampaikan merupakan benar adanya.
"Saudara saksi telah disumpah atas kesaksian yang akan disampaikan dalam persidangan ini adalah yang benar-benar saudara ketahui dan alami, jika saudara menyampaikan keterangan palsu, saudara bisa ditetapkan sebagai terdakwa dengan ancaman 7 tahun pidana penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk mengawali sidang.
Setelah bersumpah, enam orang saksi tersebut dipersilahkan untuk duduk di depan meja persidangan.
Sementara terdakwa Indra Kenz menghadiri sidang secara virtual di Kantor Kejari Tangerang Selatan. (m28)