Kasus Brigadir J

Jika Istri Irjen Ferdy Sambo Di Penjara, Pengacara Brigadir J Bersedia Adopsi Anak Balitanya

Meskipun sudah berstatus tersangka, Kamaruddin tak mempermasalahkan jika Putri tidak ditahan kepolisian. 

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Indri Fahra Febrina
Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bersedia mengadopsi anak-anak Irjen Ferdy Sambo dengan Putri Chandrawati. 

Terlebih, pasangan suami istri tersebut memiliki anak berusia satu setengah tahun. 

"Kemarin saya tawarkan kalau alasan anak, kita bersedia mengadopsi sepanjang bapak ibu (Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati) itu mau," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (26/8/2022). 

 

 

Meskipun sudah berstatus tersangka, Kamaruddin tak mempermasalahkan jika Putri tidak ditahan kepolisian. 

Menurutnya, itu keputusan kepolisian jika Putri tidak jadi ditahan karena alasan memiliki bayi. 

"Ya itu alasan subjektif penyidik," katanya.  

Lebih lanjut, Kamaruddin menilai, sudah seharusnya Putri diperiksa polisi. 

 

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati Terkait Laporan Palsu

 

"Memang harus segera beliau diperiksa supaya ada kepastian hukum," katanya. 

Ia pun  berharap istri Irjen Ferdy Sambo itu segera ditahan kepolisian. 

 

Baca juga: Putri Candrawathi Mengecoh Wartawan saat Tiba di Bareskrim, Bawa 2 Mobil Hingga Pakai Kerudung Hitam

 

Terlebih, Putri sudah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J

"Baiknya langsung ditahan supaya tidak terus menerus dipengaruhi oleh pihak luar," katanya.  (m35)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved