Kasus Brigadir J

Kuasa Hukum Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati Terkait Laporan Palsu

Kamaruddin menyebut, laporan tersebut terkait dugaan laporan palsu Ferdy Sambo dan istrinya di Polres Jakarta Selatan. 

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Indri Fahra Febrina
Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).  

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati ke Mabes Polri pada Jumat (26/8/2022). 

Kamaruddin menyebut, laporan tersebut terkait dugaan laporan palsu Ferdy Sambo dan istrinya di Polres Jakarta Selatan. 

"Hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317 318 KUHP jo pasal 55 KUHP. di mana pak FS membuat laporan ke Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). 

 

 

"Dibikin juga ibu, ibu putri membuat laporan polisi juga, bahwa dia korban pelecehan dan kekerasan seksual," sambungnya. 

Lebih lanjut, Kamaruddin merasa heran pada pernyataan istri Irjen Ferdy Sambo yang bersikukuh menjadi korban pelecehan seksual. 

Padahal, Dirtipidum Polri sudah memberi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) alias menyetop laporan Putri karena tidak memenuhi unsur pidana. 

"Oleh sebab itu agar ada kepastian hukum, kita membuat laporan polisi hari ini," ucapnya. 

Kamaruddin membawa dua barang bukti dalam laporan tersebut, yakni surat kuasa dari keluarga Brigadir J dan SP3 Irjen Ferdy Sambo dan Putri di Polres Jakarta Selatan.

Diketahui, Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, berniat melaporkan Putri Candrawathi, Kamis (25/8/2022) hari ini.

Kamaruddin mengaku bakal melaporkan Putri terkait dugaan laporan palsu.

"Besok (hari ini) saya mau melaporkan (Putri Candrawathi) melapor balik yaitu tentang melanggar Pasal 317, 318 KUHP juncto pasal 55 66," kata Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

Laporan itu dimaksudkan agar sosok yang mengajari Putri membuat informasi bohong alias hoaks, terungkap.

Kamaruddin mengaku mendapat informasi dari seorang istri anggota berpangkat Brigadir, yang menyebut Putri diajari untuk membuat laporan palsu soal pelecehan seksual.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved