Jakarta

DPRD DKI Jakarta Bakal Umumkan Pemberhentian Anies Baswedan dan Ariza pada 13 September 2022

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria, akan selesai tugasnya pada September 2022 mendatang.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Yolanda Putri Dewanti
Masa Jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir Oktober mendatang. Sebelum jabatan itu berakhir, DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna untuk 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria alias Ariza akan selesai masa jabatannya pada Oktober 2022 mendatang.

Sebelum menyelesaikan masa tugasnya itu, DPRD DKI Jakarta akan melakukan rapat paripurna  untuk mengumumkan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria, Selasa (13/9/2022).

Hal itu berdasarkan keputusan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta di Hotel Grand Cempaka, Megamendung, Kabupaten Bogor pada Selasa (30/8/2022).

Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, jadwal tersebut telah disepakati jajaran Bamus DPRD DKI Jakarta, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dan jajarannya.

“Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang,” kata Prasetyo seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (30/8/2022).

Menurutnya, jadwal paripurna tersebut amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Terutama bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

Baca juga: Anies Baswedan akan Komentar Pemilu 2024 Setelah Pensiun dari Gubernur DKI pada 16 Oktober 2022  

Baca juga: Soni Sumarsono Ungkap 2 Kriteria Penting untuk Pj Gubernur DKI Jakarta Gantikan Anies Baswedan

"Kemudian dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa kami diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir, makanya kita tentukan sekarang," ujarnya.

Sekda DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan, pemerintah daerah siap mengikuti mekanisme sesuai aturan.

Dia menambahkan, penjabat (PJ) yang akan mengisi kekosongan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dipilih oleh Presiden RI Joko Widodo.

“Jadi kami ikuti saja mekanisme yang dilaksanakan oleh DPRD, karena yang bersurat Kemendagri dan pimpinan DPRD. Kalau untuk PJ akan dipilih Presiden," kata Marullah.

Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Ahmad Riza Patria sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta bakal berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Nantinya jabatan mereka akan diisi sementara oleh Pj Gubernur yang dipilih dari pegawai negeri sipil (PNS) eselon 1 atau pegawai yang memiliki jabatan tinggi madya sampai Pilkada 2024.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved