Tangerang Raya
Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Botol Minuman Ilegal Dimusnahkan DJBC Banten
Sebanyak 9.574.560 batang rokok dan 4.123 botol minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan di kantor Wilayah DJBC Banten, Selasa (30/8/2022).
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Sebanyak 9.574.560 batang rokok dan 4.123 botol minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten, Selasa (30/8/2022).
Saat pemusnahan jutaan batang rokok dan ribuan botol miras tersebut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, perwakilan Kantor Bea Cukai se-Provinsi Banten, Kejaksaan Negeri dan Polres se-Tangerang Raya, dan Polairud Polda Banten.
Pemusnahan dimulai dengan membakar ribuan bungkus rokok ilegal dari berbagai jenis dan merk dalam lima wadah.
Kemudian, pemusnahan minuman keras (miras).
Minuman keras yang masih di dalam botol dituang ke dalam drum dan botol miras kosong digilas dengan kendaraan berat.
Selain itu, cerutu, vape liquid, mi instan impor dan ratusan keping kancing impor tanpa pita cukai atau m,enggunakan pita cukai palsu turut dimusnahkan.
Kepala Kantor Wilayah Banten, Rahmat Subagio mengatakan, jutaan batang rokok dan minuman keras yang dimusnahkan tersebut dari penindakan Kepabeanan dan cukai tahun 2021 dan 2022.
Baca juga: Kafe Jual Minuman Keras ke Anak di Bawah Umur Dirazia Satpol PP Kabupaten Tangerang
Baca juga: Peredaran Minuman Keras di Dekat Bandara Soekarno Hatta Digerebek Satpol PP Kota Tangerang
"Hari ini Kanwil DJBC Banten bersama dengan kejaksaan melakukan pemusnahan atas barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dan barang hasil penindakan Kepabeanan dan cukai pada tahun 2021 dan 2022," ujar Rahmat Subagio.
"Pemusnahan barang-barang ilegal ini dilakukan untuk merusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal barang, sehingga tidak lagi dapat dipergunakan kembali," katanya lagi.
Barang milik negara yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari DJKN tersebut berupa lebih dari 9 juta batang rokok, 429 batang cerutu.
Serta 4.123 botol minuman mengandung etil alkohol, 663 keping kancing dan 2 karton mi instan impor.
Rahmat memerkirakan, nilai barang ilegal tersebut mencapai Rp 10,4 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 7,4 miliar.
Selain kerugian materil, terdapat kerugian imateril atas produksi barang kena cukai ilegal, lantaran berdampak tidak terpenuhinya hak penerimaan negara.
Selain itu, merusak pasar produsen rokok resmi yang taat ketentuan, serta membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen.
"Seluruhnya adalah barang tanpa pita cukai dan atau menggunakan cukai palsu atau menggunakan pita cukai lama," katanya.