Jakarta

Anies Baswedan sebelum Pensiun Rotasi Pejabat Bikin Prasetyo Edi Marsudi Terkejut

Sebelum masa jabatannya berakhir Oktober mendatang, Anies Baswedan melakukan rotasi pejabat eselon II di Pemprov DKI Jakarta.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Intan UngalingDian
Wartakotalive.com/Rafzanjani Simanjorang
Anies Baswedan melakukan rotasi pejabat di DKI Jakarta sebelum masa jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta berakhir pada Oktober mendatang. 

Sedangkan Nasrudin Djoko dari Kepala Bappeda DKI, jabatannya diturunkan menjadi Wakil Kepala Bappeda DKI Jakarta.

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria akan berakhir masa jabatannya pada 16 Oktober 2022.

Jabatan itu berakhir berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Aturan itu mengamanatkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Hal itu diusulkan pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri.

Sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri, usul pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur disampaikan ke Kemendagri paling lambat 30 hari sebelum masa jabatannya berakhir. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved