Kriminal

Polisi Bongkar Sindikat Pencuri Elpiji Rakyat Miskin, Pelaku Ada yang Dijuluki Dokter

Polisi membongkar sindikat pencuri gas elpiji subsidi atau gas untuk masyarakat miskin. Gas subsidi tersebut kemudian diisikan ke tabung LPG 12 kg

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews/Fandi Permana
Polda Metro Jaya mengungkap kasus elpiji oplosan yakni memindahkan isi tabung elpiji 3 kg ke tabung elpiji 12 kg, Jumat (2/9/2022). 

Kemudian, isi tabung 3 kilo itu disedot untuk kemudian disuntikkan ke tabung ukuran 12 kilogram kosong. Setelah dipindahkan, pelaku menjualnya.

"Harga jual tabung gas ukuran 12 kilogram hasil pemindahan yang dilakukan oleh para tersangka adalah Rp 160.000 per tabung," kata Zulpan.

Para pelaku juga membeli gas tiga kilo untuk dilakukan penyuntikan isi tabung secara ilegal dengan harga di bawah pasaran yang ditetapkan pemerintah.

"Sedangkan para tersangka membeli tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram (subsidi) dengan harga Rp 17.500," sambungnya.

Atas tindak pidana ini, 16 tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku juga dijerat Pasal tentang Metrologi Legal atas dugaan penyuntikan gas subsidi ini.

"Kemudian Pasal 32 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," kata Zulpan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved