Artis Tersangkut Narkoba

Roby Geisha Jalani Masa Hukuman 2 Tahun di Lapas Cipinang saat Permohonan Rehabilitasi Ditolak

Roby Geisha terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sehingga dijebloskan dalam penjara Cipinang.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
Roby Satria alias Roby Geisha saat di Polres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022). Gitaris Band Geisha ini telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dua tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Musisi Roby Satria alias Roby Geisha telah divonis dua tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Roby Geisha terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sehingga dijatuhkan hukuman penjara.

Rustandi Senjaya, kuasa hukum Roby Geisha mengatakan bahwa kliennya sudah mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, bukan di panti rehabilitasi.

"Posisi Roby sekarang sudah di Lapas Cipinang," kata Rustandi Senjaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

Menurutnya, dia  sudah mengajukan proses asesmen rehabilitasi ke Polres Metro Jakarta Selatan, tapi ditolak.

"Jadi pas sidang pertama kemarin itu Roby sudah di Rutan Cipinang. Karena permohonan rehab-nya tidak dikabulkan," ucapnya.

Meski begitu, kata Rustandi, kliennya tidak masalah menjalani hukuman di Lapas Cipinang karena menyesali perbuatannya.

"Kalau Roby secara gentle mengakui bahwa memang ini adalah kesalahan dia. Jadi apa pun itu ia menerima dengan lapang dada," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Roby Geisha ditangkap di kantor Musika Studio, Perdatam, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) pukul 21.00 WIB.

Gitaris grup band Geisha ini dan asistennya, AJR, dibekuk petugas Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja sisa pakai.

Penangkapan ini bukan kali pertama untuk Roby Geisha. Dia pernah ditangkap polisi kasus serupa tahun 2013 dan 2015.

Tahun 2015 Roby Geisha ditangkap polisi di Bali. Dia ditangkap saat sedang membeli ganja dan divonis enam bulan penjara. 

Baca juga: Regina Poetiray Dukung Kesembuhan Roby Geisha agar Terbebas dari Pengaruh Narkoba

Baca juga: Roby Geisha Bakal Dibawa ke Pengadilan karena Sudah Berkali-kali Masuk Bui karena Kasus Narkoba

Rustandi mengatakan, Roby Geisha  menerima hukuman penjara 2 tahun dan tidak menjalani rehabilitasi narkoba.

"Roby juga ikhlas ya ketika rehabnya ditolak dan dia menjalani sidang perdananya dari Rutan Cipinang," kata Rustandi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved