Koruptor
Emerson Yuntho: Berbahagia Koruptor di Indonesia, Tidak Pernah jadi Miskin dan Tetap Dihormati
Para koruptor, jika apes ditangkap penegak hukum, vonis ringan, tempati sel mewah, dapat remisi, pembebasan bersyarat, keluar atau bebas lebih cepat
Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Pegiat antikorupsi Emerson Yuntho komentari sejumlah koruptor yang bebas di bulan September ceria ini.
Diketahui sejumlah koruptor bebas hari ini tepatnya di awal bulan September 2022 ini.
Jika ditotal ada 23 koruptor yang bebas sejak Selasa (6/9/2022).
Mulai dari koruptor mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dan Mantan Menkumham Patrialis Akbar.
Mayoritas koruptor itu mendapatkan pembebasan bersyarat dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Pegiat antikorupsi Emerson Yuntho pun menyorot hal tersebut.
Menurut Emerson Yuntho, koruptor memang akan selalu berbahagia di Indonesia.
Baca juga: 3 Koruptor Dibebaskan Bareng Ratu Atut Chosiyah dari Lapas Kelas II A Tangerang
Baca juga: Kapolri: Perjanjian Ekstradisi Singapura Indonesia, Aset Koruptor Bisa Diburu
Apabila apes, para koruptor bisa tetap merasakan sejumlah keringanan mulai dari penegak hukum, vonis ringan, sel mewah, dapat remisi, hingga pembebasan bersyarat.
“Berbahagialah koruptor di Indonesia. Jikapun apes ditangkap penegak hukum, vonis ringan, tempati sel mewah, dapat remisi - pembebasan bersyarat, keluar atau bebas lebih cepat,”tulis mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Selain itu kata Emerson Yuntho, menjadi koruptor di Indonesia juga tidak akan jatuh miskin dan tetap dihormati.
Bahkan setelah keluar dari penjara para koruptor tetap bisa menjadi pengurus Parpol, anggota DPRD, bahkan Kepala Daerah.
Para terpidana koruptor itu juga masih bisa dipanggil yang terhormat.
Berikut ini daftar 23 napi korupsi:
Lapas Kelas II A Tangerang
• Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib