Pinangki Bebas Bersyarat
Pinangki Wajib Lapor ke Bapas dan Kemenkumham Bila Pergi ke Luar Kota dan Luar Negeri
Nantinya, izin itu akan diteliti apakah Pinangki layak untuk pergi atau tidak.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari harus menjalani wajib lapor setelah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kela II A Tangerang pada Selasa (6/9/2022) lalu.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro mengatakan, Pinangki bisa pergi ke luar kota selama mendapat bebas bersyarat asalkan melapor ke Bapas.
"Jadi tetap wajib lapor permohonan utuk ijin ke luar kota ke Kantor Bapas," ujarnya Kamis (8/9/2022).
Sedangkan, untuk ke luar negeri, Pinangki harus melaporkan diri ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Nantinya, izin itu akan diteliti oleh Kemenkumham apakah Pinangki layak untuk pergi ke luar negeri atau tidak, yang bersangkutan harus lengkapi syarat tertentu (supaya bisa ke luar negeri)," kata Ricky.
Sebelumnya, pasca bebas bersyarat, hari ini, Kamis (8/9/2022), Pinangki melaporkan diri ke Bapas Jakarta Selatan.
Dia akan menjalani wajib lapor ke Bapas Jakarta Selatan sampai dengan Kamis depan (15/12/2024) mendatang.
"Wajib melaksanakan lapor diri setiap bulannya serta mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-undang nomer 82 tahun 2022 tentang kemasyarakatan dan segala sesuatunya tetap melakukan wajib lapor," kata Ricky.
Menurutnya, pihak Bapas akan memberikan bimbingan kepribadian dan kemandirian kepada Pinangki selama wajin lapor.
Baca juga: 3 Koruptor Dibebaskan Bareng Ratu Atut Chosiyah dari Lapas Kelas II A Tangerang
Bimbingan itu bakal dilakukan secara tatap muka dan Pinangki wajib hadir setiap kali ada jadwal bimbingan dari Bapas.
"Seperti konseling, tatap muka dengan ibu Pinangki, akan ada bimbingan kepribadian seperti yang saya sampaikan kepribadian dan kemandirian untuk ibu Pinangki," katanya.