Kriminal

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Musnahkan Barang Ekspor-Impor Ilegal Senilai Rp 6,8 Miliar

Berbagai barang ilegal yang disita negara dari penindakan sejak Januari hingga Mei 2022 lalu.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta saat menggelar jumpa pers terkait pemusnahan barang-barang ekspor-impor ilegal senilai Rp 6,8 miliar, Selasa (13/9/2022). 

Saat pelaksanaan  pemusnahan barang-barang tersebut dihadiri Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Finari Manan juga disaksikan, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Muhammad Tito Adrianto, Dandim 0506 Tangerang, Kolonel Ali Imran, Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Sigit Dani Setiono,  perwakilan dari DJKN, Karantina Pertanian, BKIPM dan Kejati Banten.

Sebelum dimusnahkan terdapat beberapa barang bukti yang dilakukan penyerahterimaan secara simbolis kepada instansi terkait, seperti gading gajah dan moncong ikan marlin.

Barang bukti milik negara tersebut pun akhirnya dimusnahkan dengan berbagai cara, seperti dipotong-potong dan dilindas alat berat. (m28)

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved