Kasus Brigadir J
Deolipa Yumara Ungkap Alasannya Mengapa Gugat Bareskrim dan Bharada E
Deolipa mengajukan gugatan karena ingin mencari tahu alasan pencabutan kuasa oleh Bharada E.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Miftahul Munir
Deolipa Yumara saat menjalani sidang gugatan perdata terhadap mantan kliennya Bharada Eliezer alias E, Kabareskrim Komjem Agus Andrianto dan Ronny Talapessy di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022) siang.
Pria yang mengenakan kemeja batik ini menjelaskan, agenda sidang kedua hari ini adalah pemeriksaan berkas gugatan.
Sebab, pada sidang pertama pada (7/9/2022) lalu salah satu tergugat belum dikirimi surat panggilan sidang oleh PN Jakarta Selatan karena pindah alamat.
"Kami menggugat Bareskrim dan Bharada E karena melakukan pencabutan kuasa secara serta merta tanpa permisi dan tanpa alasan hukum yang jelas," kata Deolipa di PN Jakarta Selatan. (m26)