Kebakaran Lapas Klas I Tangerang
Kuasa Hukum Anggap Vonis Terdakwa Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Berat, Siapkan Materi Banding
Divonis Pidana 1,4 Bulan, Yoga Wido Nugroho Terdakwa Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Menangis Tertunduk Lesu
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Tiga terdakwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho divonis hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara.
Sementara terdakwa lainnya Panahatan Butar-butar dijatuhkan hukuman 1,5 tahun pidana oleh Ketua Majelis Hakim persidangan, Aji Suryo.
Usai vonis diputuskan salah seorang terdakwa, yakni Yoga Wido Nugroho, terlihat berdiri dari kursi di depan majelis hakim untuk duduk duduk di kursi bersama peserta sidang lainnya.
Sambil berjalan dan duduk di kursi peserta sidang, Yoga terlihat lesu dan menyeka air matanya usai mengetahui vonis yang dijatuhkan hakim.
Awalnya tangis kesedihan hanya berlinang di mata Yoga, hingga ketika dirangkul oleh rekannya, air mata yang ditahan sedari awal akhirnya tak kuasa tumpah.
Sambil melipat jaket hitam dan memasukkan ke dalam tas miliknya, air mata Yoga jatuh dan diusap menggunakan jaket hitamnya itu.
Dengan kondisi masih menangis, Yoga pun dihampiri hingga dipeluk oleh rekan dan sanak saudara sambil berjalan menuju ke luar ruang persidangan.
Baca juga: Anak Dibawah 12 Tahun Bisa Lebih Sadis Dari Orang Dewasa, Hotman Desak Revisi UU Peradilan Pidana
Diketahui, Ketua Majelis Hakim Aji Suryo, memutuskan vonis 1 tahun 4 bulan kepada Yoga dengan dakwaan melanggar Pasal 359 KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang siapa saja karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum terdakwa Budi Hariyadi mengatakan, putusan hakim pada terdakwa terlalu berat.
Pasalnya, kata Budi, keempat terdakwa termasuk Butarbutar merupakan pegawai lapas yang memiliki tugas cukup lama dan ada beberapa dari mereka yang sudah pensiun.
Baca juga: Empat Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Klas I Tangerang Divonis 1,6 Tahun dan 1,4 Tahun Penjara
Menurut Budi, penghargaan diri mereka juga dipertimbangkan dengan masa kerja seperti ini.
"Tuntutan 2 tahun dengan putusan 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun 4 bulan terlalu tinggi," ujar Budi Hariyadi saat ditemui usai sidang.
"Saya merasa hakim kurang mempertimbangkan hal-hal meringankan dan kronologis dari kejadian kebakaran itu," kata dia.
Budi pun menerangkan, pihaknya akan menyiapkan materi untuk mengajukan banding terkait hasil putusan majelis hakim tersebut.
Baca juga: Satu Terdakwa Kebakaran Lapas Klas I Tangerang Tidak Merasa Bersalah