Kasus Brigadir J

Irjen Dedi Prasetyo : Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara

Langkah hukum selanjutnya akan dilakukan Ferdy Sambo setelah penolakan majelis sidang banding komisi kode etik Polri Senin lalu.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ramadhan LQ
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri siap menghadapi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang bakal dilakukan Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya akan mengambil tindakah hukum selanjutnya.

Tindakan hukum Ferdy Sambo setelah dipecat terkait penolakan majelis sidang banding komisi kode etik Polri, Senin (19/9/2022)

Menanggapi langkah hukum yang bakal dilakukan Ferdy Sambo, Polri menyatakan siap, termasuk jika tersangka pembunuhan Brigadir J ini menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ya tentu, dari Biro Wabprof dan Divkum siap," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam keterangannya pada Jumat (23/9/2022).

Dedi mengatakan, putusan Polri menolak sidang banding Ferdy Sambo setelah dipecat atau PTDH merupakan keputusan mengikat dan final.

Sedangkan pengajuan gugatan ke PTUN, kata Dedi, hak setiap warga.

"Untuk pengajuan PTUN itu hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi.

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo akan Lakukan Langkah Hukum setelah Sidang Banding Kliennya Ditolak

Baca juga: Pengamat Kepolisian: Kartu AS yang Dimiliki Ferdy Sambo Tak Bisa Selamatkan Kasusnya di Brigadir J

Diwartakan sebelumnya, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menuturkan, dia akan menyiapkan langkah hukum setelah pengajuan banding kliennya dalam sidang banding ditolak.

Sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat ditolak oleh majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP), Senin (19/9/2022).

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman seusai sidang banding.

Namun Arman tidak merinci tindakan hukum yang akan dilakukannya.

Menurut Arman, dia masih akan mempelajari terkait putusan banding tersebut.

"Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa," ujar dia.

Sidang banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal  Ferdy Sambo telah selesai.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai pemimpin sidang banding tersebut.

Majelis sidang banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo atas pemecatannya dari Polri.

"Sidang banding hari ini sudah dilaksanakan kurang lebih sekitar 3 jam," kata  Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin lalu.

"Kemudian tadi secara visual sudah disampaikan Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota, keputusannya adalah kolektif kolegial," ujarnya.

"Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS dan menguatkan tentang pemberhentian tidak dengan hormat Irjen FS dari anggota Kepolisian," katanya.

Baca juga: Sidang Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pemecatannya sebagai Anggota Polisi Sudah Final

Baca juga: Pedagang Durian Berwajah Mirip Ferdy Sambo, Dagangan Jadi Laris Sejak Videonya Viral

Dedi Prasetyo menambahkan, keputusan hasil sidang bersifat final.

Artinya, tak bisa lagi Ferdy Sambo menempuh jalur lain terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Sementara itu, hasil sidang banding ini akan diproses oleh sumber daya manusia (SDM) Polri selama 3-5 hari ke depan.

"Sesuai dengan pasal 81 ayat 2, maka proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh sidang komisi banding ini akan diproses oleh SDM Polri," kata Dedi.

"Nah nanti keputusannya setelah disahkan, baru diserahkan kepada yang bersangkutan, dan keputusan sidang banding ini bersifat final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan," katanya.

Sementara itu, Irwasum Komjen Agung menjatuhkan sanksi etik berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Agung. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved