Kasus Brigadir J
Pengacara Ferdy Sambo akan Lakukan Langkah Hukum setelah Sidang Banding Kliennya Ditolak
Arman Hanis menuturkan, pihaknya akan menyiapkan langkah hukum setelah pengajuan sidang banding Ferdy Sambo ditolak, Senin (19/9/2022).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menuturkan, pihaknya akan menyiapkan langkah hukum setelah pengajuan sidang banding Ferdy Sambo ditolak, Senin (19/9/2022).
Sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak oleh majelis sidang komisi kode etik dan profesi Polri (KKEP), Senin (19/9/2022).
"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman kepada wartawan, Senin.
Namun, Arman Hanis tidak merinci seperti apa langkah hukum yang bakal disiapkannya.
Dia masih akan mempelajari terkait hasil putusan banding hari ini.
"Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, sidang banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo atas putusan pemecatan sebagai anggota Polri telah selesai, Senin (19/9/2022).
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai pemimpin sidang banding tersebut.
Dalam sidang itu diputuskan untuk menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
"Sidang banding hari ini sudah dilaksanakan kurang lebih sekitar 3 jam," Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin siang.
"Kemudian tadi secara visual sudah disampaikan pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota, keputusannya adalah kolektif kolegial," ujarnya lagi.
Baca juga: Sidang Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pemecatannya sebagai Anggota Polisi Sudah Final
Baca juga: Nasib Ferdy Sambo sebagai Polisi Akan Langsung Diputuskan dalam Sidang Banding Siang Ini
Menurut, seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo dan menguatkan tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota kepolisian.
Dedi menambahkan, keputusan hasil sidang pada hari ini sudah bersifat final.
Artinya, Ferdy Sambo tidak bisa lagi menempuh jalur hukum lain terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Sementara itu, hasil sidang banding ini akan diproses oleh sumber daya manusia (SDM) Polri selama 3-5 hari ke depan.