Pilpres

Dilaporkan ke Bawaslu, Anies Baswedan: Memang Ada Laporan itu?

Anies Baswedan menanggapi santai soal dirinya dilaporkan ke Bawaslu terkait beredarnya tabloid 'Mengapa Harus Anies'. 

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Indri Fahra Febrina
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu RI terkait beredarnya tabloid bertajuk 'Mengapa Harus Anies' di beberapa masjid di daerah Malang, Jawa Timur. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menanggapi santai soal dirinya dilaporkan ke Bawaslu terkait beredarnya tabloid 'Mengapa Harus Anies'. 

Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu RI, terkait beredarnya tabloid bertajuk 'Mengapa Harus Anies' di beberapa masjid di daerah Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

 

 

Anies Baswedan mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya dilaporkan ke Bawaslu RI. 

Saat dikonfirmasi hal itu, Anies Baswedan sembari tertawa bilang, "Memang ada laporan itu?" katanya  di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2022). 

Politikus non partai politik itu enggan berkomentar lebih lanjut terkait hal tersebut. 

Anies Baswedan mengaku fokus menyelesaikan masa baktinya sebagai kepala daerah hingga 16 Oktober mendatang. 

"Saya ngurusin Jakarta dulu deh. Belum ngurusin yang lain," imbuhnya. 

 

Baca juga: Siap Maju Capres 2024, Anies Baswedan Tunggu Pinangan Parpol

 

Sebagai informasi, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Bawaslu RI. 

Adapun laporan tersebut terkait tersebarnya tabloid bertajuk 'Mengapa Harus Anies' di beberapa masjid di daerah Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

"Kita hari ini melapor ke Bawaslu RI terkait dengan dugaan terjadinya kampanye terselubung yang dilakukan oleh Anies, pendukung anies Baswedan di Kota Malang," kata Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi, Miartiko Gea, Selasa (27/9/2022). 

Miartiko menilai, Anies dan pendukungnya telah melanggar tahapan pemilu. 

Sebagai informasi, komisi pemilihan umum (KPU) resmi membuka tahapan pemilihan umum sejak 14 Juni 2022. 

"Kami melihat bahwa ini menjadi salah satu poin pelanggaran karena tahapan pemilu kan sudah mau mulai. Maka, kami dari Kornas PD menganggap bahwa ini masuk kategori pelanggaran pemilu. Lalu kami melaporkan ke Bawaslu RI untuk mulai diproses," ujarnya. (m35)
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved