Penipuan

Polisi Tak Temukan Unsur Pidana pada Kasus Dugaan Penipuan Toko Emas, Begini Alasannya

Pemilik Toko Emas Cece Permata Hijau bantah lakukan penipuan, sudah itikad baik ingin beli kalung korban seharga Rp43 Juta

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Miftahul Munir
Maryati Achmad menduga toko Cece di Grand Permata Hijau Blok C 17 nomor 3, Kecamatan Kebayoran Lama, Jalarta Selatan menipu saat membeli kalung emas tahun 2010 lalu. 

Sehingga nantinya penyidik akan segera menyelidiki kembali kasus tersebut supaya menjadi terang menderang.

Baca juga: 12 WNI Korban Penipuan Perusahaan Online di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air


Sebelum membuat laporan polisi, Maryati sempat ingin menjual emas tersebut ke toko C, tapi harga yang ditawarkan terlalu murah.

Apalagi, pihak toko menyatakan ada pemotongan harga 25 persen dan ia menolak karena terlalu besar.

"Makanya kami lanjutkan perkara ini dan berharap bisa sampai ke persidangan kan gitu," tuturnya. (m26)

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved