Penipuan
Polisi Tak Temukan Unsur Pidana pada Kasus Dugaan Penipuan Toko Emas, Begini Alasannya
Pemilik Toko Emas Cece Permata Hijau bantah lakukan penipuan, sudah itikad baik ingin beli kalung korban seharga Rp43 Juta
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Miftahul Munir
Maryati Achmad menduga toko Cece di Grand Permata Hijau Blok C 17 nomor 3, Kecamatan Kebayoran Lama, Jalarta Selatan menipu saat membeli kalung emas tahun 2010 lalu.
Sehingga nantinya penyidik akan segera menyelidiki kembali kasus tersebut supaya menjadi terang menderang.
Baca juga: 12 WNI Korban Penipuan Perusahaan Online di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air
Sebelum membuat laporan polisi, Maryati sempat ingin menjual emas tersebut ke toko C, tapi harga yang ditawarkan terlalu murah.
Apalagi, pihak toko menyatakan ada pemotongan harga 25 persen dan ia menolak karena terlalu besar.
"Makanya kami lanjutkan perkara ini dan berharap bisa sampai ke persidangan kan gitu," tuturnya. (m26)
Rekomendasi untuk Anda