Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Menjalani Sidang di Pengadilan Jakarta Selatan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selat

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
Istimewa/Dok Kejaksaan Agung RI
Tersangka kasus pembununah berencana Brigadir J, Ferdy Sambo (kanan), mengenakan rompi tahanan merah milik Kejaksaan Agung RI, didampingi pengacaranya, Rabu (5/10/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung RI yang sudah menerima berkas perkara dan para tersangka kasus Brigadir J itu tidak sedang mempertimbangkan memindahkan sidang kasus ini ke lokasi lain.

"Pemindahan ruang persidangan? Kami sampai saat ini belum mempertimbangkan perlunya memindahkan ruang persidangan," ujar Jaksa Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana, Rabu (5/10/2-22).

Dia menambahkan, pelimpahan perkara bakal segera dilakukan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan paling lambat Senin (10/10/2022) mendatang.

"Kami yakin benar, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja sebaik-baiknya karena menarik perhatian masyarakat dan Presiden," kata Fadil Zumhana.

Baca juga: Ferdy Sambo Bela Putri Candrawathi, Sebut Istri Tidak Bersalah dan Menjadi Korban

Baca juga: Ini Alasan Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah Gabung Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo

Cinta sang istri

Sementara itu, Ferdy Sambo yang kasusnya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung dari Polri mengatakan, perbuatannya menghabisi Brigadir J karne kecintaannya kepada sang istri, Putri Candrawathi.

"Semua yang saya lakukan adalah karena kecintaan saya pada isteri saya," kata Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022).

"Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami isteri saya."

"Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami," ujarnya lagi.

Dia mengaku menyesal membunuh Brigadir J karena sangat emosi.

Meskipun begitu, dia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Bela istri

Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo yang mengenakan rompi tahanan merah milik Kejaksaan Agung RI juga membela sang istri, Putri Candrawathi.

Dia mengatakan bahwa Putri Candrawathi  tidak bersalah dan menjadi korban.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menjadi tersangka pembununan berencana Brigadir J,   resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (5/10/2022).

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sekitar pukul 12.57 WIB setelah berada di dalam gedung Kejagung RI sekitar satu jam.

Kemudian, saat Ferdy Sambo hendak menuju mobil taktis, terjadi sedikit kericuhan.

Ketika itu, awak media ingin mengambil gambar Ferdy Sambo, namun sejumlah anggota Brigadir Mobil (Brimob) tiba-tiba mengawal ketat.

Awak media pun berusaha mendekati mobil taktis itu.

Ferdy Sambo  memberikan pernyataan sebelum mobil taktis meninggalkan Kejagung.

Dia mengatakan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum dan membela istrinya.

"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ujarnya.

Lebih lanjut, Ferdy Sambo menyesali perbuatannya dan memohon maaf kepada orangtua Brigadir J.

"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Yosua," kata dia.

Saat ini, awak media masih menunggu Putri Candrawathi keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Putri Candrawathi yang telah mengenakan rompi merah sempat keluar sebentar dari Gedung Kejaksaan Agung,  lalu dia masuk kembali ke gedung itu.

Sementara itu, Kejagung RI resmi menerima pelimpahan berkas penyidikan dan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs, dari Polri hari ini.

"Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, jaksa penuntut umum menerima tanggung jawab tersangka," ujar Jaksa Muda Tindak Pidana Kejagung RI, Fadil Zumhana kepada awak media, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Ditahan di Mabes Polri, Statusnya Tersangka Pembunuhan

Baca juga: Ini Alasan Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah Gabung Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo

Pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dkk.

Ferdy Sambo akan ditahan di Mako Brimob Depok, Jawa Barat. Sedangkan Putri Candrawathi bakal ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J lainnya yakni Bripka Ricky, Bharada Richard, dan Kuwat Ma'ruf tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri. 

Awalnya, dua mobil taktis milik Brimob muncul menuju depan Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Lalu,  dua mobil ini berhenti tepat di depan gedung tersebut.

Setelah itu, pasangan suami istri yang menjadi tersangka kasus Brigadir J keluar dari mobil taktis tersebut.

Ferdy Sambo keluar lebih dulu dari mobil, lalu diikuti istrinya, Putri Candrawathi.

Keduanya mengenakan seragam tahanan berkelir oranye.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadil Zumhana.

"Untuk ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI," ujar  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadil Zumhana, kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).

Fadil mengatakan, pelaksanaan pelimpahan tersangka itu rencananya akan dilakukan sekira pukul 11.00 WIB.

Pelaksanaan tahap II pukul 11.00 insyallah bertempat di Jampidum," kata dia.

Artinya, Putri akan dipindahkan penahanannya dari Bareskrim Polri ke Rutan Salemba.

Saat keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, tampak istri Ferdy Sambo itu mengenakan baju tahanan oranye. Dia  didampingi kuasa hukumnya.

Dia mengenakan masker putih saat menjalani pemeriksaan kesehatan.

Putri Candrawathi akhirnya buka suara usai dirinya resmi ditahan Bareskrim Polri mulai Jumat hari ini.

"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini," katanya di Bareskrim Polri, Jumat.

Putri juga meminta agar anak-anaknya dapat dijaga dengan baik.

"Dan saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing," ujarnya seraya menangis.

 Kemudian,  Putri Candrawathi memberi pesan untuk anak-anaknya.

"Anak-anak ku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-cita mu dan selalu berbuat yang terbaik," tuturnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Putri Candrawathi ditahan terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penahanan Putri Candrawathi untuk menyiapkan dan memudahkan proses penyerahan berkas tahap dua.

"Hari ini, saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujar Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers, Jumat (30/09/2022).

Dia menuturkan, Polri telah memeriksa kondisi jasmani dan psikologi Putri Candrawathi. Hasilnya, dia dinyatakan sehat fisik dan mental.

"Baru saja kami mendapatkan lapran bahwa kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC, saat ini dalam keadaan baik," kata Listyo Sigit Prabowo.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved