Kasus Brigadir J
Kuasa Hukum Bharada E: Target Kita Bebas Karena Memenuhi Syarat Justice Collaborator
Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo, sehingga Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator (JC).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy kembali berharap kliennya bisa bebas dari jeratan hukuman dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Target kita adalah bebas," ujarnya, kepada wartawan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022)
Baca juga: Ferdy Sambo: Semua yang Saya Lakukan Karena Kecintaan Pada Putri Candrawathi
Ronny Talapessy mengatakan, Bharada E hanya diperintah oleh mantan atasannya, Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Oleh sebab itu, Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Sehingga Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator (JC).
Ronny mengatakan bahwa kliennya akan kooperatif di persidangan.
"Prinsipnya kita kooperatif. Klien saya Bharada E, pengakuannya berdasarkan perintah dan klien saya menjadi JC," ujar dia.
Apabila kooperatif, Ronny Talapessy berharap hal itu menjadi pertimbangan yang baik nantinya saat persidangan.
Baca juga: Kejagung Sebut Perkara Ferdy Sambo Cs akan Tetap Disidangkan di PN Jaksel
"Tapi segala sesuatunya prinsipnya kami ingin kooperatif mengikuti semua proses ini dengan baik," katanya.
Lebih lanjut, Ronny menuturkan, dirinya akan membela Bharada E secara maksimal.
Bharada E juga akan mengatakan yang sesungguhnya saat persidangan.
"Namanya penasihat hukum kan, pembela, pasti kita maksimal kan. Tergantung nanti di pengadilan seperti apa, tapi pastinya klien kita kooperatif," ujar dia.
"Mengingat klien saya saksi kunci, klien saya akan mengatakan yang sebenar-benarnya," lanjut Ronny. (m31)