Polisi Tembak Polisi

Bripka R dan Bharada E Diprediksi akan Bersaksi Terkait Ketidakmampuannya Lawan Perintah Ferdy Sambo

Dalam persidangan nanti, tersangka utama pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo akan dipojokan oleh seluruh anak buahnya terkait dengan hubungan hirarki

Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
Dok. Kejagung
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat ditampilkan ke publik di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022) 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Diyakini dalam persidangan nanti, tersangka utama pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo akan dipojokan oleh seluruh anak buahnya. 

Hal itu diyakini oleh Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho pada Kamis (6/10/2022). 

Hibnu Nugroho melihat bahwa kasus pembunuhan berencana yang diotaki oleh Ferdy Sambo penuh dengan tekanan. 

Hal itu lantaran yang terlibat di bawahnya terikat dengan hubungan hirarki antara pimpinan dan anak buah. 

Sehingga Hibnu meyakini, baik Bripka Ricky Rizal dan Bharada E akan bersaksi terkait ketidakmampuannya dalam melawan perintah Ferdy Sambo sebagai pimpinan tertinggi. 

“Prediksi saya, saling hindar dari dakwaan dan tuduhan karena bagaimanapun juga masing-masing ingin lepas dari jeratan hukum jaksa,” ucap Hibnu dikutip dari Kompas Tv. 

Kata Hibnu, para anak buah Ferdy Sambo itu akan memunculkan ketidakberdayaan menolak, ketidakberdayaan untuk tidak menuruti dan tidak berdaya menolak untuk melaksanakan sesuatu jadi modal kedua anak buah Ferdy Sambo untuk menjadi justice collaborator

Menurut Hibnu, hal itu juga akan menjadi pertimbangan jaksa dan hakim sebab hubungan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya ialah hirarkis bukan linear. 

“Dan model itu akan diikuti para tersangka lain, dan itu kalau bisa saya kira sangat nilai positif karena hubungan hirarkis bukan linear,” bebernya.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Menjalani Sidang di Pengadilan Jakarta Selatan

Baca juga: Barang Bukti Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Dikemas Dalam Beberapa Kontainer Plastik

Modal tersebut kata Hibnu bisa menjadi modal para anak buah Ferdy Sambo untuk mendapatkan pemaafan lepas dari jerat hukuman atau pengurangan hukuman. 

Maka Hibnu meyakini, dalam persidangan nanti, ramai-ramai para anak buah Ferdy Sambo akan memojokan mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi tersebut. 

Diketahui sebelumnya seluruh tersangka pembunuhan Brigadir J diserahkan ke Kejaksaan RI pada Rabu (5/10/2022). 

Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer. 

sumber: Kompas Tv

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved