Kasus Indra Kenz

Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Kuasa Hukum Indra Kenz Akan Ajukan Pembelaan

Terdakwa kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp10M

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Kuasa Hukum Indra Kenz Danang Hardianto, menyampaikan keterangan usai persidangan, Rabu (5/10/2022) 

Dan terdakwa disebut telah mencoba untuk mengelabui dan mengecoh Ketua Majelis Hakim dan JPU. Sebab saat pemeriksaan di persidangan, terdakwa menggunakan demo penggunaan aplikasi binomo dan mengatakan, bahwa aplikasi binomo masih beroperasi sesuai dengan transfer market mata uang global.

Padahal domain situs aplikasi binomo yg digunakan terdakwa, berbeda dengan domain situs aplikasi binomo yang terdakwa gunakan saat menjadi afiliator.

Sidang terdakwa yang memiliki jargon 'wah murah banget' itu baru digelar di ruang sidang utama PN Tangerang, saat menjelang malam, yakni pukul 18.30 WIB.

Baca juga: 4 Saksi Korban Investasi Bodong Binomo Tergiur Kekayaan Indra Kenz yang Dipamerkan di YouTube


Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk dan dihadiri belasan korban dari penipuan aplikasi Binomo.

Usai tuntutan dibacakan, afiliator asal Medan yang hadir secara virtual itu terlihat lesu dan pasrah. 

Dengan mengenakan kemeja batik berwarna hitam dan cokelat, Indra Kenz terunduk lesu saat seluruh tuntutan terhadap dirinya disampaikan JPU Kejari Tangsel.

Indra Kenz Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (m28)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved