Kasus Indra Kenz

Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Kuasa Hukum Indra Kenz Akan Ajukan Pembelaan

Terdakwa kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp10M

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Kuasa Hukum Indra Kenz Danang Hardianto, menyampaikan keterangan usai persidangan, Rabu (5/10/2022) 

TRIBUNTANGERANG.COM, KOTA TANGERANG -- Terdakwa kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Indra Kenz, Danang Hardianto, pihaknya akan melakukan pembelaan.

Danang mengatakan, Indra Kenz memiliki hak dalam memperjuangkan keadilan dalam proses hukumnya tersebut.


"Kami akan menyampaikan pembelaan nanti, karena Indra juga punya hak untuk memperjuangkan kepentingan hukumnya untuk mendapatkan keadilan, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap para korban," ujar Danang Hardianto usai persidangan, Rabu (5/10/2022) malam.

"Kita akan maksimalkan pembelaan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah kita lalui, mulai dari keterangan para saksi-saksi, sampai saksi ahli," imbuhnya.

Danang mengatakan, dakwaan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) terhadap Indra Kenz, justru menguntungkan kliennya tersebut.

Pasalnya, selain melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyebut Indra Kenz mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik.

Dengan demikian ia menilai, pasal yang disangkakan kepada Youtuber yang memiliki jargon 'wah murah banget' tersebut kontradiktif.

"Tadi disampaikan JPU ada kerugian yang jumlahnya sekian, artinya ini berkaitan dengan konsumen, apakah para trader itu merupakan konsumen ? Sementara satu sisi, pelaku usaha diakomodir atau diberikan payung hukum dalam undang-undang perlindungan konsumen," kata dia.

"Ini kan kontradiktif, karena kalau memang demikian, Aplikasi Binomo itu sah," ucapnya.

Baca juga: Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar Atas Kasus Investasi Bodong Binomo

Diketahui sebelumnya, tuntutan terhadap Indra Kenz disampaikan oleh JPU Tangerang Selatan, Primayuda Yutama.p

Indra Kenz dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

Terdapat lima hal yang memberatkan JPU Kejari Tangerang Selatan atas tuntutan yang diberikan terhadap Indra Kenz.
 
Pertama, Indra Kenz telah merugikan masyarakat luas berskala nasional yang berjumlah 144 orang, dengan nilai kerugian total sebesar Rp 83.365.707.894.

Kemudian, Indra Kenz terbukti telah menikmati hasil kejahatannya untuk digunakan membiayai gaya hidup mewah.

Baca juga: Korban Binomo Indra Kenz Mengaku Diteror Buzzer dan Dihipnotis hingga Rugi Rp 696 Juta

Selanjutnya, Indra Kenz disebut tidak kooperatif, lantaran tidak mengakui sumber keuangannya berasal dari hasil kejahatan. Lalu, kejahatan yang dilakukan Indra Kenz tergolong canggih dengan memanfaatkan kemajuan teknologi khususnya dalam masalah transaksi keuangan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved