Penipuan

Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar Atas Kasus Investasi Bodong Binomo

Terdakwa kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Sidang terdakwa investasi bodong Indra Kenz saat pembacaan tuntutan JPU Kejari Tangsel di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (5/10/2022) malam. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Terdakwa kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut hukuman penjara selama 15 tahun.

Selain itu, Indra Kenz dituntut untuk membayar denda Rp 10 miliar.

Tuntutan terhadap terdakwa investasi bodong itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Tangerang Selatan, Primayuda Yutama.

Indra Kenz dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," ujar JPU Primayuda Yutama di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (5/10/2022).

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar rupiah, bilamana tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," ujarnya.

Lima hal yang memberatkan tuntutan JPU terhadap Indra Kenz.

Pertama, Indra Kenz telah merugikan masyarakat luas berskala nasional yang berjumlah 144 orang, nilai kerugian total Rp 83.365.707.894.

Baca juga: Korban Binomo Indra Kenz Mengaku Diteror Buzzer dan Dihipnotis hingga Rugi Rp 696 Juta

Baca juga: 4 Saksi Korban Investasi Bodong Binomo Tergiur Kekayaan Indra Kenz yang Dipamerkan di YouTube

Indra Kenz terbukti telah menikmati hasil kejahatannya untuk digunakan membiayai gaya hidup mewah.

Selanjutnya, Indra Kenz disebut tidak kooperatif, lantaran tidak mengakui sumber keuangannya berasal dari hasil kejahatan.

Lalu, kejahatan yang dilakukan Indra Kenz tergolong canggih memanfaatkan kemajuan teknologi khususnya dalam masalah transaksi keuangan.

"Dan terakhir, terdakwa telah mencoba untuk mengelabui dan mengecoh Ketua Majelis Hakim dan JPU," katanya.

Menurut JPU, saat pemeriksaan di persidangan, terdakwa menggunakan demo penggunaan aplikasi binomo.

Serta mengatakan bahwa aplikasi binomo masih beroperasi sesuai dengan transfer market mata uang global.

"Padahal domain situs aplikasi binomo yang digunakan terdakwa, berbeda dengan domain situs aplikasi binomo yang terdakwa gunakan saat menjadi afiliator," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved