Penipuan

Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar Atas Kasus Investasi Bodong Binomo

Terdakwa kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Sidang terdakwa investasi bodong Indra Kenz saat pembacaan tuntutan JPU Kejari Tangsel di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (5/10/2022) malam. 

Sidang terdakwa Indran Kenz  baru digelar di ruang sidang utama PN Tangerang, saat menjelang malam yakni pukul 18.30 WIB.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk dan dihadiri belasan korban dari penipuan aplikasi Binomo.

Baca juga: 4 Saksi Korban Investasi Bodong Binomo Tergiur Kekayaan Indra Kenz yang Dipamerkan di YouTube

Baca juga: Indah Pramita Alami Kerugian Rp 28 Miliar di Aplikasi Trading Binomo, Pernah Sehari Rugi Rp1,8 M

Seusai tuntutan dibacakan, afiliator asal Medan yang hadir secara virtual itu terlihat lesu dan pasrah. 

Indra Kenz yang mengenakan kemeja batik hitam dan cokelat terunduk lesu saat seluruh tuntutan terhadap dirinya disampaikan JPU Kejari Tangsel.

Terdakwa dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 


 


 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved