Investasi Bodong

Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar, Indra Kenz Merasa tak Adil

Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar, Indra Kenz Merasa tidak adil, Bandingkan Kasusnya dengan Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kenz saat menjalani sidang pleidoi di PN Tangerang. 

Juliari disebut telah menarik fee dari 109 penyedia bansos melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Juliari hanya dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar.

Hal ini menjadi polemik karena bansos sembako tersebut merupakan milik masyarakat Indonesia yang pada saat itu sangat terdampak akibat pandemi Covid-19. (m28)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved