Investasi Bodong
Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar, Indra Kenz Merasa tak Adil
Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar, Indra Kenz Merasa tidak adil, Bandingkan Kasusnya dengan Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG SELATAN -- Terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kenz alias Indra Kesuma meminta tuntutan hukuman bagi dirinya diringankan.
Sebab, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan kepada dirinya itu tidak adil.
Pasalnya, hingga saat ini dirinya telah menjalani konsekuensi hukuman atas tindakan yang telah merugikan sebanyak 144 korban tersebut.
Hal tersebut disampaikan Indra Kenz dalam sidang pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin (10/10/2022) malam.
"Saya merasa sangat tidak adil dengan tuntutan yang diberikan JPU, jika memang benar konten Binomo yang saya buat terbukti merugikan 144 orang senilai Rp 83 Miliar, saat ini pun saya sudah menerima konsekuensi yang sangat berat dalam proses hukum yang saya jalani sekarang," ujar Indra Kenz yang hadir secara virtual.
"Saya juga tidak memiliki apapun lagi, saya sudah dimiskinkan, seluruh harta saya yang saya dapatkan baik berhubungan dengan Binomo maupun yang tidak berhubungan sudah disita secara keseluruhan," sambungnya.
Bahkan Indra Kenz menilai tuntutan hukuman bagi dirinya telah melebihi tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa kasus koruptor Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.
Baca juga: Indra Kenz Bacakan Pledoi di Sidang Kasus Binomo, Bantah Tuduhan Dirinya Tidak Kooperatif
Menurutnya, jumlah korban dari kasus korupsi Bansos Covid-19 tersebut bukan hanya ratusan orang, melainkan telah merugikan satu negara.
"Tuntutan ini bahkan melebihi tuntutan Koruptor Bansos Covid-19 beberapa waktu lalu yang bahkan merugikan satu negara, tetapi malah hanya dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta," ungkapnya.
Indra Kenz merupakan terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo yang dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.
Apabila denda Rp 10 Miliar tersebut tidak bisa dibayarkan, maka Indra Kenz harus menggantinya dengan 12 bulan penjara.
Indra Kenz sendiri telah menjalani hukuman penjara selama kurang lebih 9 bulan sejak pertama kali dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo ini.
Baca juga: Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Kuasa Hukum Indra Kenz Akan Ajukan Pembelaan
Berdasarkan keterangan jaksa penuntut umum, seluruh harta yang disita dari Indra Kenz selama proses penyelidikan dan persidangan ini akan dipergunakan untuk menggantikan kerugian korban yang melaporkan terdakwa.
Diketahui, koruptor bansos Covid-19 yang disebutkan oleh Indra Kenz adalah eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Juliari merupakan terdakwa korupsi pengadaan bansos sembako di Kementerian Sosial (Kemensos), dengan dakwaan telah menerima suap Rp 32,4 Miliar.