Hakim Pakai Narkoba

Kasus Hakim PN Rangkasbitung Nyabu, Saksi Ungkap Fakta Gedung Pengadilan Jadi Tempat Memakai Narkoba

Sidang kasus narkoba 2 hakim PN Rangkasbitung kembali digelar, Rabu (12/10/2022). Saksi bersumpah terdakwa nyabu di gedung PN Rangkasbitung

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TribunBanten/Ahmad Tajudin
Sidang kasus hakim PN Rangkasbitung nyabu di gedung PN Rangkasbitung, Rabu (12/10/2022) 

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Sidang kasus narkoba yang menjerat dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung kembali digelar, Rabu (12/10/2022). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi-saksi.

Terdakwa yang disidang adalah Yudi Rozadinata, mantan hakim PN Rangkasbitung. Sidang dilakukan di PN Serang.

Para saksi mengungkapkan bahwa Yudi Rozadinata mengonsumsi narkoba bersama rekannya di gedung Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Kedua saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah adalah Numan Bayhaki dan Firman Nugraha. Keduanya merupakan aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten.

Di hadapan hakim, Numan Bayhaki menjelaskan bahwa terdakwa Yudi Rozadinata menggunakan narkoba bersama dua orang rekannya. Kedua rekan Yudi adalah Danu Arman, yang saat itu juga berstatus hakim PN Rangkasbitung, dan Raja Adonia Sumanggam.

Raja Adonia juga berperan sebagai pengambil narkoba untuk kemudian dikonsumsi bersama Yudi dan Danu Arman di gedung PN Rangkasbitung.

"Mereka memakai bersama, Pak Yudi, Raja, dan Danu, tiga-tiganya memakai (narkoba)," ujar Numan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (12/10/2022).

Saksi juga menegaskan bahwa ketiga terdakwa mengonsumsi narkoba di gedung Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Ketiganya ditangkap aparat BNN Provinsi Banten di gedung PN Rangkasbitung, Mei 2022.

Numan menjelaskan, pada saat itu dirinya bertanya apakah Yudi menggunakan narkoba.

Tanpa berbelit-belit, Yudi mengaku telah memakai narkoba.

Pengakuan itu selaras hasil urine yang muncul beberapa saat setelah penggerebekan di gedung PN Rangkasbitung yang dijadikan lokasi nyabu.

Firman Nugraha juga memperkuat pernyataan tersebut.

Firman mengatakan bahwa pada saat dirinya menginterogasi Yudi.

Menurutnya, Yudi mengaku telah mengonsumi narkoba di sejumlah tempat termasuk di gedung PN Rangkasbitung.

"Kadang di rumah Pak Yudi, kadang di kantor. Kadang berdua (bersama Danu - Red) kadang sendiri," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved