Hakim Pakai Narkoba
Kasus Hakim PN Rangkasbitung Nyabu, Saksi Ungkap Fakta Gedung Pengadilan Jadi Tempat Memakai Narkoba
Sidang kasus narkoba 2 hakim PN Rangkasbitung kembali digelar, Rabu (12/10/2022). Saksi bersumpah terdakwa nyabu di gedung PN Rangkasbitung
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TribunBanten/Ahmad Tajudin
Sidang kasus hakim PN Rangkasbitung nyabu di gedung PN Rangkasbitung, Rabu (12/10/2022)
"Pak Yudi dan pak Danu terakhir memakai Sabtu, sebelum ditangkap hari Selasa, 17 Mei 2022," katanya.
Berdasarkan pengakuan terdakwa, kata Firman, terdakwa memakai narkoba bersama Danu di rumah Yudi.
Firman menyatakan bahwa narkoba jenis sabu yang dikonsumsi merupakan barang milik Yudi Rozadinata, yang saat itu berstatus hakim PN Rangkasbitung.
Firman menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, Yudi dan Danu kerap mengonsumsi narkoba jenis.
Pada hari kerja, mereka nyabu di kantor PN Rangkasbitung setelah jam kerja.
Sementara di luar hari kerja, mereka nyabu di rumah.
Sumber: TribunBanten