Paspor
Per 12 Oktober 2022, Masa Berlaku Paspor Segala Jenis Diperpanjang Hingga 10 Tahun, Biaya Tetap
Per 12 Oktober 2022, masa berlaku paspor segala jenis diperpanjang hingga 10 Tahun, biaya tetap khusus pemegang paspor usia diatas 17 tahun
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Perpanjangan masa berlaku paspor segala jenis hingga 10 tahun sudah resmi diberlakukan pada Rabu (12/10/2022).
Hal ini terlihat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, yang terletak di Jalan Bekasi Timur Raya, No.169, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Jakarta Timur, Berthi Mustika.
Ia mengatakan, keputusan ini sesuai dengan arahan edaran dari Dirjen Imigrasi Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022.
"Untuk hal tersebut kantor imigrasi Jakarta Timur tentunya telah menjalankan yang ditentukan hari ini berlakukan perpanjangan masa berlaku paspor segala jenis hingga 10 tahun," kata Berthi, Rabu (12/10).
Walaupun terdapat perpanjangan masa berlaku terhadap paspor, terkait biaya pengurusan pengajuan dan perpanjangan tidak mengalami perubahan.
"Untuk biaya masih mengacu pada Pp 28 tahun 2019, untuk paspor biasa itu Rp 350.000, dan untuk paspor elektronik Rp 650.000," lugasnya.
Baca juga: Saksi Ahli: Paspor yang Dipalsukan Erick Wong Masuk Kategori Super Premium, Tak Terlihat Kasat Mata
Berthi menambahkan, untuk pemberlakuan masa aktif paspor hingga 10 tahun ini hanya bisa diterapkan dengan syarat tertentu.
Antara lain, hal ini hanya berlaku khusus warga Indonesia yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau usia diatas 17 tahun.
"Apabila warga Indonesia dibawa 17 tahun itu masih tetap berlaku hal yang sama, yang sebelumnya paspor berlaku hanya 5 tahun," imbuhnya.
Lalu, apabila seorang memiliki status dua kewarganegaraan, maka diharuskan untuk memilih satu pada saat usia menginjak 21 tahun.
"Seandainya dia membuat paspor di umur 18 tahun tentunya masih berlaku paspor yang kita berikan adalah ayat 3 tahun saja," ujarnya.

Penerapan periode hingga 10 tahun ini dijelaskan Berthi akan berlangsung seterusnya.
Sebab, beberapa negara di luar dari Indonesia sudah menerapkan hal yang serupa.
"Karena tidak hanya di negara kita saja, di imigrasi lainnya seperti Singapura, Taiwan, Hongkong, dan Jepang, sudah ada yang memberlakukan masa berlaku paspor yaitu 10 tahun," pungkasnya. (m37)