Lesti Korban KDRT

Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT, Hotma Sitompul Jadi Kuasa Hukumnya: Kami Tekankan Perdamaian

Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (12/10/2022). Akan tetapi, ia belum ditahan.

Editor: Jefri Susetio
@Rizky Billar
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya, Lesti Kejora. Dia kembali menjalani pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022) malam ini.  

TRIBUNTANGERANG.COM - Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (12/10/2022). Akan tetapi, ia belum ditahan.

Pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan terhadap   Rizky Billar pada Kamis (13/10/2022).

"Rizky pokoknya malam ini istirahat, karena   dia besok ada pemeriksaan besok pagi jam 10 pagi," ujar Milano di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari, dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: Bintang Drama Korea Gong Hyo Jin Tanggalkan Sepatu Kets Jelang Pernikahan dengan Kevin Oh

Baca juga: Tak Dibuatkan Kopi Saat Bertamu, Pria di Sukaraja Bogor Siram Mantan Istri dengan Cairan Kimia

Sebagai informasi, Rizky BIllar telah menjalani   pemeriksaan pada Rabu (12/10/2022) pukul 11.00 WIB.

 

 

"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Kini, status Rizky Billar dinaikkan dari saksi menjadi   tersangka.

"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami   sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," imbuhnya.

Terkait penetapan Billar sebagai tersangka, suami Lesti Kejora tersebut terancam lima tahun penjara.

"Tentu ini sesuai dengan fakta hukum yang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," beber Zulpan.

Terdapat dua alat bukti yang membuat penyidik menetapkan Billar sebagai tersangka.

"Dalam UUD soal KDRT ini dalam pasal 55 juga mengstakan keterangan korban dan satu alat bukti lain sudah hisa membuat terlapor sebagai tersangka dan pada kasus ini sudah ada dua alat bukti," kata Kombes Pol Endra Zulpan.

Hotma Sitompul Jadi Kuasa Hukum Rizky Billar

Pengacara kondang Hotma Sitompul menjadi kuasa hukum Rizky Billar setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Karena itu, ia menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved