Senin, 27 April 2026

Sidang Ferdy Sambo

Bernada Tinggi Ferdy Sambo Perintah Bharada E: Woy, Kau Tembak, Kau Tembak Cepat

Ferdy Sambo melontarkan nada tinggi saat memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, sehingga ia menembak sebanyak tiga kali

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Terdawak Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pada persidangan perdana Jaksa Penunutut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (17/10/2022) membeberkan kronologis penembakan itu.

Sebelum penembakan itu berlangsung, Bripka Ricky Rizal dihampiri oleh Kuat Ma'ruf jika Ferdy Sambo meminta Ricky dan Brigadir J masuk ke dalam rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Sebanyak 323 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Sidang Ferdy Sambo Cs di PN Jakarta Selatan

Baca juga: Detik detik Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Dijaga, Diam dan Tertunduk

Selanjutnya, Ricky menghampiri dan memanggil Brigadir J yang saat itu berada di samping rumah dinas.

"Kemudian atas penyampaian saksi Ricky Rizal Wibowo tersebut menyebabkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tanpa sedikitpun merasa curiga berjalan masuk ke dalam rumah melewati garasi. Dan pintu dapur menuju ruang tengah dekat meja makan diikuti dan diawasi terus oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf," kata JPU.

Sesampainya di meja makan, Ferdy Sambo langsung memegang leher dan mendorong Brigadir J ke depan sehingga posisi Brigadir J tepat berada di depan tangga dekat kamar Putri Candrawathi.

Setelah itu, Ferdy Sambo meminta kepada Brigadir J jongkok.

Selanjutnya, Brigadir J yang kebingungan akhirnya jongkok sambil mengangkat tangan.

Pengamanan pihak kepolisian dalam sidang perdana Ferdy Sambo cs di PN Jaksel, Senin (17/10/2022)
Pengamanan pihak kepolisian dalam sidang perdana Ferdy Sambo cs di PN Jaksel, Senin (17/10/2022) (Tribun Tangerang/Ramadhan L Q)

"Lalu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata "ada apa ini? Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan "Woy! kau tembak ! kau tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!," sambung JPU.

Atas perintah Ferdy Sambo, Bharada E akhirnya menembak Brigadir J sebanyak tiga atau empat tembakan hingga korban terkapar penuh darah.

Akan tetapi, Ferdy Sambo melihat Brigadir J masih bergerak gerak sehingga ikut menembak satu kali untuk memastikan Brigadir J meninggal dunia.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan. Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bemyawa lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," ucapnya.

Baca juga: Jemput Kuat Maruf dan Ricky Rizal dari Rutan Bareskrim, Petugas Kejaksaan Alami Kejadian Tak Terduga

Baca juga: Penampakan 3 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati Tertunduk Setiba di Pengadilan

Putri Hanya Tertunduk

Pada pemberitaan sebelumnya, Putri Candrawathi terlebih dahulu hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (17/10/2022).

Putri datang ke pengadilan sekira pukul 08.25 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan pengawalan anggota Provost Polri perempuan.

Putri Candrawathi menggunakan kemeja berwarna putih dibalut rompi tahanan berwarna merah bernomor 69. Setiba di pengadilan, ia langsung digiring masuk ke dalam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved