Teddy Minahasa Ditangkap

Irjen Teddy Minahasa Batal Diperiksa penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Divpropam Polri

Inspektur Jenderal Tedy Minahasa batal diperiksa penyidik Ditresnarkoba Polda Metro  kasus narkoba, Senin (17/10/2022).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
istimewa
Irjen Teddy Minahasa urung diperiksa penyidik diresnarkoba Polda Metro Jaya dan Divpropam Polri karena mengalami gangguan kesehatan, Senin (17/10/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal Tedy Minahasa batal diperiksa penyidik Ditresnarkoba Polda Metro  Jaya kasus narkoba, Senin (17/10/2022).

Alasan pembatalan pemeriksaan disebabkan karena Teddy Minahasa mengalami gangguan kesehatan.

Selain batal diperiksa penyidik, Teddy Minahasa juga urung menjalani pemeriksaan etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Rencana hari ini pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik, karena beliau tidak sehat meminta diperiksa oleh dokter maka pemeriksaannya diundur," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Senin.

"Jadi otomatis untuk yang pemeriksaan di Polda Metro Jaya belum terlaksana," katanya lagi.

Namun, Nurul Azizah enggan menjelaskan detail penyakit yang diderita Irjen Teddy Minahasa.

Dia juga belum membeberkan jadwal pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri dan Ditnarkoba Polda Metro Jaya.

"Nanti update-nya kami sampaikan," kata Nurul.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mendatangi Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa, Senin (17/10/2022)..

Pemeriksaan tersebut sebagai pemeriksaan lanjutan terhadap Irjen Teddy yang dilakukan penyidik setelah sebelumnya mantan Kapolda Sumatera Barat itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Direncanakan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditresnarkoba PMJ terhadap pak Irjen TM terkait dengan kasus narkoba yang menjerat 11 tersangka di antaranya Pak Irjen TM juga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin.

Baca juga: Terlibat Peredaran Narkoba bersama Irjen Teddy Minahasa, 4 Polisi Ditahan dan Terancam Dipecat 

Baca juga: Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Diduga Jual Sabu 5 Kg, Total Kekayaannya Mendekati Rp 30 Miliar

Namun, Zulpan belum dapat menjelaskan lebih lanjut rencana pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa.

Ia mengatakan, update pemeriksaan akan dijelaskan secara rinci di lain waktu.

"Nanti akan kita sampaikan lagi agak sore karena sekarang tim sedang bekerja melakukan pengerjaan. Karena memang diagendakannya siang ini," kata dia.

"Saya belum dapat informasi lebih lanjut dari penyidik di lapangan yang sedang memeriksa, karena pemeriksaan dilakukan di Mabes Polri karena Pak Irjen TM sekarang dalam patsus ya di Mabes Polri terkait dengan kasus kode etik dan profesi oleh Divpropam Polri," ujarnya.

Sementara itu, empat anggota Polri masih dilakukan penempatan khusus (patsus) dan tengah diperiksa terkait kode etik dan profesi di Polda Metro Jaya.

Kombes Endra Zulpan sebelumnya mengatakan, sejumlah anggota polisi terlibat dalam kasus peredaran narkoba bersama mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa menjalani penahanan di patsus di Polda Metro Jaya.

Empat polisi yang terlibat dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Aipda AD (anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat) dan Kompol KS (Kapolsek Kali Baru).

Selain itu, Aiptu J (anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok) dan AKBP D (mantan Kapolres Bukittinggi).

"Kemudian di luar Pak Irjen TM, para tersangka yang kemarin kita tampilkan di Polres Metro Jakarta Pusat itu adalah menjadi tersangka dan tahanan dari Polda Metro Jaya."

"Jadi mereka kita tempatkan di Polda Metro Jaya," ujar Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (15/10/2022) malam.

"Khusus untuk anggota yang berpangkat atau dari anggota kepolisian baik itu Kapolsek maupun beberapa bintara yang lain ini juga menjalani Patsus di Polda Metro Jaya," sambung dia.

Zulpan mengatakan, empat anggota Polisi itu nantinya akan menjalani proses sidang disiplin, profesi, dan kode etik.

Mereka juga terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

"Di samping itu juga pelanggaran pidananya tetap diproses sehingga kemarin kita tampilkan di depan rekan-rekan, masyarakat bahwa yang kita amankan itu sudah semua kita tahan saat ini berada di Polda Metro Jaya."

"Selain pak Irjen TM yang memang berada di Mabes Polri yang berada di tempat khusus terkait dengan penanganan oleh Divisi Propam Mabes Polri," kata Zulpan. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved