Sidang Ferdy Sambo
Berikut Isi Pembelaan Bripka Ricky Rizal, Beberkan Tolak Permintaan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Bedi Sugiho Pribadi selaku kuasa hukum Bripka Ricky Rizal menyampaikan pembelaan dan membeberkan alasan tolak permintaan Ferdy Sambo tembak Brigadir J
"Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal untuk keseluruhan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tanggapan atas nota keberatan Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Jaksa menyatakan pihaknya telah menyusun surat dakwaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut jaksa, surat dakwaan Ricky telah cermat dan sesuai aturan hukum.
Baca juga: INILAH 5 Poin Keberatan Pengacara Ferdy Sambo Atas JPU di Persidangan
Baca juga: Kuat Maruf Disebut Terima Handphone usai Bantu Bunuh Brigadir J, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Membantah
"Menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa Ricky Rizal telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," jelas Jaksa.
Jaksa juga meminta sidang perkara Ricky Rizal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara. Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," jelas Jaksa.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pembelaan Ricky Rizal: Berani Tolak Perintah Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istrinya Jadi Saksi