Sidang Ferdy Sambo

INILAH 5 Poin Keberatan Pengacara Ferdy Sambo Atas JPU di Persidangan

Sarmauli Simangunsong, tim pengacara Ferdy Sambo merasa keberatan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tak terang menyusun surat dakwaan

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Sarmauli Simangunsong, tim pengacara Ferdy Sambo merasa keberatan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tak terang menyusun surat dakwaan terhadap kliennya.

Dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J banyak yang tak sesuai.

Ada lima poin yang hanya berdasarkan keterangan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Jadi, keberatan itu akan disampaikan saat eksepsi yang diajukan pada persidangan berikutnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Beri Iphone 13 Pro Max, Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih Pasca Penembakan

Baca juga: Mengamati Ekspresi Ferdy Sambo Saat Mendengar Dakwaan Kronologi Detik-detik Penembakan Brigadir J

"Surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak terang atau obscuur libel karena hanya didasarkan Pada satu keterangan saksi Richard Eliezer," ujar Sarmauli Simangunsong dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Kelima poin tersebut rinciannya adalah terkait keterlibatan Putri Candrawathi.

Adapun istri Ferdy Sambo itu terseret kasus pembunuhan berencana karena alasan ikut mendengar pembicaraan suaminya dengan Bharada E.

"Putri Candrawathi yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping saksi Ferdy Sambo. Sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan antara Ferdy Sambo dan saksi Richard Eleizer," katanya.

Kemudian, poin selanjutnya mengenai mendengar kesediaan dan kesiapan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Dalam dakwaan itu, Putri disebut turut menyaksikan Ferdy Sambo menyerahkan satu kotak peluru kaliber 9 mm kepada Bharada E.

Ketiga, Ferdy Sambo disebut menyampaikan berulang kali perencanaan penembakan terhadap Brigadir J.

Lalu, menjelaskan skenario yang kliennya buat.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 (Tribun Tangerang/Angga Bhagya Nugraha)

Baca juga: Jaksa Sebut Putri Candrawathi Acuh Meninggalkan Jenazah Brigadir J Usai Ditembak Mati Ferdy Sambo

Baca juga: Saat Brigadir J Masih Bergerak, Ferdy Sambo Menembak Satu Kali Tepat di Kepala Hingga Tewas

"Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan berulang kali perencanaan penembakan terhadap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan menjelaskan alasan saksi Richard Eliezer untuk menembak korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, dengan skenarionya," ungkapnya.

Keempat terkait Bharada E menyerahkan senjata api HS milik Brigadir J kepada Ferdy Sambo yang sudah menggunakan sarung tangan warna hitam sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa Brigadir J.

Kelima, Ferdy Sambo disebut sudah mengetahui aksi penembakan itu dapat berujung dengan pidana.

"Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richarad Eliezer dengan mengatakan 'Woy! kau tembak! kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!'," kata Sarmauli.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keberatan Pihak Ferdy Sambo, 5 Poin Dakwaan Disebut Hanya Merujuk pada Keterangan Bharada E

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved