Gagal Ginjal Anak
Otoritas Kesehatan Asia Tenggara Teliti Obat Sirup, 5 Jenis Obat Diduga Akibatkan Kematian 99 Balita
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan larangan untuk menjual ataupun memberikan resepobat sirup dan obat cair
TRIBUNTANGERANG.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan larangan untuk menjual ataupun memberikan resepobat sirup dan obat cair.
Larangan itu dilakukan menyusul semakin banyak ditemukan balita yang menderita gagal ginjal. Bahkan 99 anak dinyatakan meninggal dunia.
“Hingga hari ini, kami telah menerima 206 kasus yang dilaporkan dari 20 provinsi dengan 99 kematian. Sebagai upaya pencegahan, Kemenkes meminta seluruh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan untuk sementara waktu tidak meresepkan obat cair atau sirup,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Syahril Mansyur dalam konferensi pers.
Baca juga: INILAH Nama nama Obat Sirup Mengandung Dietilen Glikol (DEG), BPOM Perintah Tarik Peredaran
Baca juga: Obat Sirup Sebabkan 99 Balita Meninggal Dunia karena Gagal Ginjal Produksi Dalam Negeri
Selain itu, otoritas kesehatan negara Asia Tenggara memutuskan untuk terjun dalam penyelidikan atas sirup paracetamol.
Saat ini tercatata sudah 206 balita di Indonesia mengalami gangguan ginjal akut bahkan 99 balita meninggal dunia.
Dari hasil sampling dan pengujian terhadap sejumlah obat sirup dinyatakan adanya beberapa senyawa berbahaya yang terkandung dalam obat sirup yang dikonsumsi sejumlah pasien balita dengan kondisi gagal ginjal.
Di antaranya kandungan cemaran EG, (ethylene glycol-EG), DEG (diethylene glycol-DEG), EGBE (ethylene glycol butyl ether).
Dikutip dari Al Jazeera ketiga senyawa ini seharusnya ditambahkan dalam kadar rendah. Namun dalam pengujian beberapa produk justru menambahkan tiga senyawa ini dalam dosis yang berlebih.
Baca juga: Cara Mencegah Gangguan Ginjal Pada Anak, Banyak Minum Air Putih dan Hidup Bersih
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Anak di Indonesia Capai 206 Orang, DPR Dukung Pemerintah Larang Obat Sirup
Mulai Terjadi Januari
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso menyebut kasus penyakit ginjal kronis mulai terjadi sejak Januari 2022.
Setidaknya ada 192 kasus cedera ginjal akut (AKI) yang menyerang anak-anak mulai dari usia satu hingga lima tahun.
Sebelum kasus kematian anak-anak akibat AKI di Indonesia melonjak, pemerintah Afrika Selatan sebelumnya juga telah menyelidiki kematian 70 anak di wilayah Gambia, terkait dengan sirup parasetamol asal India.
Meski ketiga kandungan senyawa yang ditemukan pemerintah Indonesia merupakan impurities dari zat kimia tidak berbahaya.
Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) menemukan fakta bahwa dua bahan kimia tersebutjuga terdapat dalam sirup parasetamol.
Maka dari itu, sirup prasetamol diduga menjadi pemicu kematian atas puluhan kasus gangguan ginjal akut yang ditemukan di Gambia.
Alasan ini yang membuat Kemenkes memutuskan menyetop sementara penjualan dan penggunaan obat dalam bentuk cair atau sirup, untuk mencegah bertambahnya jumlah korban.
Nama-nama Obat Sirup
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI perintahkan industri farmasi menarik sejumlah obat sirup berpotensi mengandung cemaran Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG).
Berdasarkan hasil pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG, ditemukan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk sampel.
Kandungan EG dan DEG ini diduga punya keterkaitan terhadap penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak yang sejak bulan Agustus kasusnya alami peningkatan.
BPOM menindaklanjuti hasil pengujian tersebut dengan memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk menarik sirup obat dari peredaran di Indonesia.
Industri farmasi juga diminta memusnahkan seluruh bets produk.
"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," kata BPOM dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (20/10/2022).
Berikut 5 produknya yang menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
"Namun demikian, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut," jelas BPOM.
Ikuti Perkembangan Berita Gagal Ginjal Anak
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Picu Kematian 99 Anak, Peredaran Obat Sirup Dilarang di Indonesia, 5 Diantaranya Ditarik BPOM