Terima Suap Rp 15 Miliar dari Mafia Tanah, Mantan Kepala BPN Lebak Ditahan
Kejati Banten menahan AM, mantan Kepala BPN Kabupaten Lebak yang jadi tersangka kasus menerima suap, Kamis (20/10/2022).
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan AM, mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (20/10/2022).
AM ditahan sebagai tersangka kasus suap. Saat jadi pejabat pertanahan di Kabupaten Lebak, AM menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan tanah pada tahun 2018-2021.
AM diduga menerima suap Rp 15 miliar dari mafia tanah.
Pada kasus ini, pihak mafia tanah menyuruh AM agar meladeni permintaan perusahaan properti berskala besar yang mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak.
Ada tiga tersangka lain pada kasus ini, di antaranya adalah DER, pegawai honorer di kantor BPN Lebak yang jadi kaki tangan AM.
Sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari swasta ibu dan anak, dra S alias MS dan anaknya, EHP. Dalam pengurusan tanah tersebut, dra S dan anaknya berperan sebagai calo tanah.
Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, berdasarkan hasil ekspose perkara pada Rabu (19/10/2022), penyidik menyimpulkan perkara dimaksud dapat ditingkatkan dari penyidikan umum ke penyidikan khusus.
"Penyidik juga menetapkan empat tersangka, yaitu AM, DER, Dra S, serta EHP," ujar Leonard kepada awak media di Kantor Kejati Banten di Kota Serang, Kamis (20/10/2022).
Keempat tersangka diminta hadir di kantor Kejati Banten untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis siang.
Namun hanya AM dan DER yang hadir.
"Tersangka dra S beralasan sedang sakit, sedangkan anaknya EHP beralasan menemani ibunya yang sedang sakit," katanya.
Setelah memeriksa AM dan DER, jaksa memutuskan untuk menahan keduanya.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Tak akan Melindungi Pejabatnya yang Terlibat Kasus Mafia Tanah
Sekitar pukul 17.40 WIB, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak dan kaki tangannya, DER keluar dari kantor Kejati Banten untuk dijebloskan ke rumah tahanan (rutan).
AM dan DER mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Keduanya digiring menuju mobil tahanan yang akan mengantar mereka ke Rutan Pandeglang.
Leonard Eben Ezer menjelaskan, penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara di tahap penyidikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/eks-Ka-BPN-Lebak.jpg)