Terima Suap Rp 15 Miliar dari Mafia Tanah, Mantan Kepala BPN Lebak Ditahan
Kejati Banten menahan AM, mantan Kepala BPN Kabupaten Lebak yang jadi tersangka kasus menerima suap, Kamis (20/10/2022).
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Kejaksaan Tinggi Banten menahan mantan Kepala BPN Kabupaten Lebak yang berstatus tersangka kasus suap, Kamis (20/20/2022). Mantan Kepala BPN Lebak tersebut diduga menerima gratifikasi senilai Rp 15 miliar dari mafia tanah.
Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai 8 November 2022.
"Sedangkan terhadap tersangka dra S alias MS dan tersangka EHP, penyidik akan memanggil tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Rencananya, ibu dan anak berstatus tersangka tersebut akan diminta hadir di Kejati Banten pada Senin (24/10/2022) mendatang.
Keduanya juga ditahan seperti AM dan DER.
Sumber: TribunBanten.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/eks-Ka-BPN-Lebak.jpg)