Selasa, 14 April 2026

Terima Suap Rp 15 Miliar dari Mafia Tanah, Mantan Kepala BPN Lebak Ditahan

Kejati Banten menahan AM, mantan Kepala BPN Kabupaten Lebak yang jadi tersangka kasus menerima suap, Kamis (20/10/2022).

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Kejaksaan Tinggi Banten menahan mantan Kepala BPN Kabupaten Lebak yang berstatus tersangka kasus suap, Kamis (20/20/2022). Mantan Kepala BPN Lebak tersebut diduga menerima gratifikasi senilai Rp 15 miliar dari mafia tanah. 

Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai 8 November 2022.

"Sedangkan terhadap tersangka dra S alias MS dan tersangka EHP, penyidik akan memanggil tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Rencananya, ibu dan anak berstatus tersangka tersebut akan diminta hadir di Kejati Banten pada Senin (24/10/2022) mendatang.

Keduanya juga ditahan seperti AM dan DER.

Sumber: TribunBanten.com

Sumber: Tribun banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved