Kerusuhan Kanjuruhan
Akhmad Hadian Lukita Ditahan, Keluarga Dirut PT LIB Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
Akhmad Hadian Lukita telah ditetapkan sebagai tersankga kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Dia ditahan di Mapolda Jawa Timur.
Penulis: Abdul Majid | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita telah ditetapkan sebagai tersankga kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Ditetapkan sebagai tersangka, Dirut PT LIB itu resmi ditahan di Mapolda Jawa Timur.
Sebelumnya, Senin (24/10/2022) pagi, Akhmad Hadian Lukita ke Mapolda Jawa Timur Surabaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Akan tetapi pada malamnya pukul 19.24 WIB, dia keluar dari ruangan penyidikan mengenakan rompi tahanan.
Akhmad Hadian Lukita ditahan bersama lima tersangka lainnya yakni Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC, Abdul Haris, Security Officer Stadion Kanjuruhan, Suko Sutrisno.
Serta Danki III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Terkait penahanan Akhmad Hadian Lukita, pihak keluarganya berupaya untuk mengajukan permohanan penahanan.
Dalam keterangan secara tertulis, Rizki Adhinegara-adik Hadian Lukita mengaku kaget ketika mendengar kabar penahanan tersebut.
“Saya Rizki Adhinegara, mewakili kakak saya Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT LIB dan keluarga . Kami semua merasa sangat kaget dengan penahanan yang dilakukan oleh penyidik dari Polda Jatim terhadap kakak saya,” seperti dikutip dari tulisan Rizki Adhinegara, Selasa (26/10/2022).
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Ahmad Hadian Lukita Ikut Rapat Bahas Liga 1 Setelah Tragedi Kanjuruhan
Baca juga: Hasil Laboratorium Sudah Ada, Komnas HAM Tegaskan Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan dari Gas Airmata
"Sepanjang yang kami pahami, penahanan adalah suatu tindakan pencegahan dari penyidik dan bukanlah suatu bentuk hukuman terhadap tersangka."
"Kakak saya sejak awal selalu kooperatif dengan penyidik, tidak pernah absen dari panggilan yang dikirimkan penyidik dan selalu berupaya memenuhi permintaan dokumen dari penyidik selama proses penyelidikan sampai dengan penyidikan,” ujarnya.
Lalu, dia menanyakan proses penahanan dan mengupayakan untuk pengajuan penangguhan penahanan terhadap Akhmad Hadian Lukita.
Dia berharap, pengajuan penangguhan penahanan dengan alasan yang dijelaskan dapat dipertimbangkan secara bijak oleh tim penyidik.
“Jelas bahwa penyidik tidak memiliki alasan untuk menduga bahwa kakak saya akan melarikan diri atau merusak barang bukti."
"Oleh karena itu kami sangat menyayangkan dan mempertanyakan tindakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap kakak kami."
"Dan karenanya pihak keluarga akan segera mengupayakan pengajuan permohonan penangguhan penahanan yang semoga dapat dipertimbangkan dengan bijak oleh tim penyidik,” kata Rizki.
Baca juga: Usai Diperiksa, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Langsung Ditahan di Rutan Reskrim Polda Jawa Timur
Baca juga: Michael Krmencik Sempat Tak Percaya Saat Pertama Kali Dengar Kejadian di Kanjuruhan
Dia menjelaskan bahwa sejak awal proses pemeriksaan yang awalnya dilakukan oleh Polres Malang kemudian dialihkan kepada Polda Jatim, pihak keluarga sudah mempertanyakan proses yang sedang berjalan.
Akhmad Hadian Lukita, pada 2 Oktober 2022 datang ke Malang, Jawa Timur, untuk menjenguk, bersilaturahim dan menyampaikan lbelasungkawa kepada korban Kanjuruhan dan keluarganya.
Kemudian, Senin dan Rabu langsung diperiksa dan hari Kamis sudah diumumkan sebagai tersangka.
“Tentunya wajar kami mempertanyakan proses yang kami rasakan demikian instan dan terburu-buru oleh penyidik."
"Apakah penyidik sedang melakukan penyidikan yang baik untuk mengungkap peristiwa pidana atau hanya sekedar memenuhi target tertentu?” ujarnya.
“Terlepas dari semua, sebagaimana kakak kami pernah sampaikan sebelumnya di media, kakak kami, Akhmad Hadian Lukita menghormati proses hukum yang berjalan dan siap mempertanggungjawabkan hal-hal yang memang menjadi tanggungjawabnya."
"Selanjutnya, kakak kami akan siap melakukan pembelaan hukum yang menjadi haknya jika proses berlanjut sampai ke persidangan dan kami semua percaya bahwa keadilan pada akhirnya akan diperoleh bagi yang berhak,” ujar Rizki Adhinegara.