Seleb

Atta Halilintar Lelang Headband Rp 2,2 Miliar Terancam Dipolisikan Korban Robot Trading Net89

Kuasa hukum korban robot trading Net 89, Zainul Arifin mengatakan, Atta Halilintar diduga menerima dana investasi bodong founder Net 89, Reza Paten. 

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Indri Fahra Febrina
Kuasa hukum korban robot trading Net89, Zainul Arifin mengatakan, Atta Halilintar diduga menerima aliran dana investasi bodong dari founder Net89, Reza Paten. Dia mengatakannya saat melaporkan robot trading Net89 atas dugaan pencurian uang ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Youtuber Atta Halilintar dikabarkan terseret kasus pencucian uang dari aplikasi robot trading PT SMI Net 89 atau Net 89. 

Kuasa hukum korban robot trading Net 89, Zainul Arifin mengatakan, Atta Halilintar diduga menerima aliran dana investasi bodong founder Net 89, Reza Paten. 

"Atta Halilintar diduga melelang bandana ya Rp 2,2 miliar dari foundernya Net89, Reza Paten," kata Zainul Arifin, pengacara korban ditemui di Mabes Polri, Rabu (26/10/2022).

Zainul Arifin mengatakan, bukan hanya Atta Halilintar yang terseret kasus robot trading Net89. 

Ada empat figur publik lainnya diduga menerima aliran dana pencucian uang yaitu Taqy Malik, Kevin Aprilio, Ady Prakarsa dan Mario Teguh.

"Kalau Taqy Malik dia diduga menerima dana lelang sepeda Rp300 juta," ujarnya. 

Sedangkan Kevin Aprilio mempromosikan melalui media elektronik zoom meeting.

"Kemudian ada Ady Prakarsa publik figur dan musisi band juga. Lalu Mario Teguh mempromosikan melalui media sosial," ujarnya. 

Baca juga: Ivan Gunawan Diperiksa Kembali di Mabes Polri Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro

Baca juga: DJ Una Diperiksa di Bareskrim Polri Terkait Kasus Aplikasi Robot Trading DNA Pro

Menurut dia, ada 134 orang yang diduga terlibat dalam kasus pencucian uang robot trading Net89. Selain 5 figur publik, ada 7 founder dan 5 CEO di robot trading Net89. 

"Kami dari tim advokasi mewakili 230 korban dan memiliki latar belakang yang berbeda, domisili yang berbeda dan kerugian yang berbeda. ada yang Rp 1 Juta hingga Rp 1,8 miliar. Total kerugian Rp 28 miliar," ujarnya.

Sebelumnya, korban robot trading PT SMI Net89 atau Net89 mengadukan platform tersebut ke Bareskrim Polri.

Kuasa hukum korban robot trading Net89, Zainul Arifin mengatakan, dia melaporkan robot trading Net89 atas dugaan tindakan pencucian uang.

"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tanpa izin menggunakan media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading Tet89," kata Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Dia mengatakan, Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Ady Prakarsa, dan Mario Teguh terseret kasus pencucian uang Net89.

Mereka diduga menerima aliran dana dari founder Net89 Reza Paten.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved