Kasus Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Minta Bawakan Baju Tidur ke Rutan, Tidak Bawa Apa-apa saat Dijebloskan ke Penjara
Nikita Mirzani Minta Bawakan Baju Tidur di Ruta karena tidak bawa apa apa saat baru dijebloskan ke penjara
TRIBUNTANGERANG.COM - Artis Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang, Banten. Tatkala baru saja mendekam di Rutan Kelas II B Serang, Banten, Nikita Mirzani mengajukan daftar permintaan.
Dhea Hanifa, Manager Artis Nikita Mirzani menyampaikan, permintaan Nikita Mirzani hanya sebatas kebutuhan sehari hari saja.
Seperti baju tidur, bandanda hingga skincare.
Baca juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan Semalam, Pengacara Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Hari Ini
Baca juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang, Begini Kronologinya
"Aku bawain dia baju ganti, baju tidur, dia minta dibawain bandana buat bisa dia pakai, bawain alat mandi, skincarenya, ya barang-barang yang biasa dia pakai," ujar Dhea, saat ditemui di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022) malam.
Sebelumnya pada awal ditahan, Nikita Mirzani tidak membawa apa apa.
"Kalau ada barang yang tidak perlu dibawa, kami serahkan pada pengacaranya," jelasnya.
Satu Sel dengan 8 Tahanan
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten Juno menjelaskan, Nikita Mirzani satu sel dengan delapan orang tahanan lainnya.
Penahanan Nikita Mirzani, kata dia, berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Serang.
Nikita Mirzani akan ditempatkan di Rutan selama 20 hari kedepan smapai 13 November 2022.
"Sudah dilakukan penahan di Rutan Kelas II-B Serang, atas surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Serang sudah ditempatkan di sel di kamar bersama dengan WBP yang lainnya, dengan 8 orang WBP ditambah Nikita total sekitar 9 orang," ujar Juno saat ditemui di rutan kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).
Juna menyampaikan, fasilitas yang diterima artis Nikita sama dengan yang lainnya.
Tidak ada perlakuan secara khusus walaupun dia dikenal sebagai artis.
"Perlakuan secara khusus tidak ada dan permintaan khusus juga tidak ada, namun akan kita berikan pelayanan sesuai dengan pada pelayanan yang kita miliki," katanya.
Untuk kasur dan perlengkapan yang mendasar untuk serta kebutuhan sehari-hari semuanya ada.
Baca juga: Nikita Mirzani Merestui Anaknya Pacaran dengan Sean: Mendukung dukung Aja Ya
Baca juga: Indra Tarigan Bakal Kumpulkan 200 Tanda Tangan Pengacara Bikin Petisi Penjarakan Nikita Mirzani
"Tempat tidur dan lain sebagainya ada, sekarang Niki sudah ditempatkan di ruangan," ungkapnya.
Suasana di dalam sel berjalan normal, Niki bersosialisasi dengan semuanya.
"Suasana di dalam normal, tetap bersosialisasi dengan semuanya, petugas juga menjelaskan pada yang di dalam dan semuanya aman serta normal," paparnya.
Adapun terkait jam besuk, sampai saat ini belum diberlakukan.
"Jam besuk belum diberlakukan, kita ada pengenalan masa lingkungan sekitar 2 minggu, nanti kita pelajari dan ada beberapa materi lainnya, pemeriksaan dan lain sebagainya," paparnya.
Untuk perkembangan berikutnya selama di dalam rutan, akan dilaporkan secara tertulis oleh petugas.
"Perkembangan berikutnya akan dilaporkan secara tertulis pada waktu dan lain sebagainya, untuk kegiatan pembinaan kerohanian ada bantuan hukum juga ada, terutama hak-hak dia, hak ibadah dan lainnya," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).
Penahanan dilakukan terhadap artis cantik yang biasa disapa Nyai itu, lantaran kasus yang menjerat namanya sudah masuk ketahap dua.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).
Freddy menuturkan, bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.
Terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.
Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.
Meski statusnya sudah menjadi tersangka, sebelumnya Nikita tidak dilakukan penahanan dan hanya diwajibkan untuk menjalani wajib lapor seminggu sekali berdasarkan pertimbangan memiliki anak.
Saat ini, berkas Nikita sudah P21 dan pihak Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan Nikita di Rutan kelas IIB Serang.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Permintaan Nikita Mirzani Selama Ditahan, 2 Tas Hermes Isinya Baju Tidur, Bandana dan Skincare
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani1216.jpg)