Bupati Purwakarta Cerai
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Sebut Dedi Mulyadi Langgar Syariat Islam dan Undang-undang
Alasan Anne Ratna Mustika menggugat cerai Dedi Mulyadi karena suaminya dianggap telah melanggar syariat Islam dan Undang Undang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, KARAWANG - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengungkapkan alasannya menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Purwakarta.
Anne Ratna Mustika mengatakan, Dedi Mulyadi telah melanggar syariat Islam dan undang-undang.
"Yah alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena saya seorang istri dan bergama Islam, tentu saya mengacu ke syariat islam," ujar Anne di Pengadilan Agama Purwakarta, Kamis (27/10/2022).
Namun, Anne yang akrab disapa Ambu Anne tidak merinci syariat Islam yang telah dilanggar suaminya tersebut.
Menurutnya, dia tidak akan menggugat Dedi Mulyadi jika tidak ada alasan kuat yakni melanggar syariat Islam.
"Yah jelas lah (melanggar), kalau tidak melanggar saya tidak akan berani ngambil langkah menggugat cerai," ucapnya.
Sementara itu, Dedi Mulyadi enggan menanggapi alasan sang istri mengajukan cerai.
Dia hanya menjelaskan tentang proses mediasi yang berlangsung hari ini, Kamis (27/10/2022).
"Yah saya belum bisa jelaskan alasan tersebut, karena memang belum pembahasan materi gugatan cerai. Tadi hanya berlangsung mediasi saja," ujar Dedi Mulyadi.
Baca juga: Dedi Mulyadi Naik Angkot ke Pengadilan Agama Purwakarta Hadiri Sidang Gugatan Cerai Ambu Anne
Baca juga: Bupati Purwakarta Ambu Anne Bersabar 6 Tahun dalam Pernikahannya dengan Dedi Mulyadi, Ini Alasannya
Sebelumnya diberitakan, sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika alias Ambu Anne terhadap Dedi Mulyadi akhirnya dihadiri pihak tergugat, Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Purwakarta, Kamis (27/10/2022).
Dua sidang gugatan cerai sebelumnya, Dedi Mulyadi yang anggota DPR RI ini mangkir karena sedang masa reses di DPR RI.
Dedi Mulyadi datang ke Pengadilan Agama Purwakarta menumpang angkotan kota (angkot).
Sedangkan Anne Ratna Mustika hadir seorang diri tanpa didampingi pihak keluarga. Sedangkan dua sidang sebelumnya, dia selalu bersama keluarganya.
Pada agenda sidang gugatan cerai Ambu Anne ini masih mediasi.
Sidang mediasi tersebut dipimpin oleh mediator dari Pengadilan Agama Purwakarta bernama Julia Herjanara. Mediasi tersebut berlangsung sekitar 30 menit.