Kamis, 7 Mei 2026

Berita Jakarta Raya

Komunitas Dog Lovers Minta Larangan Membawa Hewan saat CFD Dicabut, masih Ditindak Lanjuti

Kepala Dishub DKI Jakarta Angkat Suara terkait Permohonan Pencabutan Larangan Membawa Hewan saat CFD oleh Komunitas Dog Lovers 

Tayang:
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Ramadhan LQ
Warga Jakarta menikmati kembali Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD), Minggu (22/5/2022) setelah sempat ditiadakan karena pandemi Covid-19 


8. Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang dapat yang dapat menimbulkan polusi udara.


9. Memasukkan dan/atau memarkirkan kendaraan di dalam koridor HBKB.


10. Mengoperasikan kendaraan bermotor ke area HBKB.


11. Jual-beli produk dan/atau jasa (mengamen atau mengemis atau meminta sumbangan).


12. Tanpa izin melakukan dan/atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talkshow, gimmick, dan sejenisnya.


13. Tanpa izin melakukan dan/atau menyelenggarakan hal yang melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur, dan sejenisnya.


14. Menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok.


15. Memperdengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa atau dipasang pada sepeda. (m36) 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved