Berita Jakarta Raya
Komunitas Dog Lovers Minta Larangan Membawa Hewan saat CFD Dicabut, masih Ditindak Lanjuti
Kepala Dishub DKI Jakarta Angkat Suara terkait Permohonan Pencabutan Larangan Membawa Hewan saat CFD oleh Komunitas Dog Lovers
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Lilis Setyaningsih
8. Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang dapat yang dapat menimbulkan polusi udara.
9. Memasukkan dan/atau memarkirkan kendaraan di dalam koridor HBKB.
10. Mengoperasikan kendaraan bermotor ke area HBKB.
11. Jual-beli produk dan/atau jasa (mengamen atau mengemis atau meminta sumbangan).
12. Tanpa izin melakukan dan/atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talkshow, gimmick, dan sejenisnya.
13. Tanpa izin melakukan dan/atau menyelenggarakan hal yang melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur, dan sejenisnya.
14. Menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok.
15. Memperdengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa atau dipasang pada sepeda. (m36)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/CFD-Jakarta1285.jpg)