Berita Jakarta Raya
Komunitas Dog Lovers Minta Larangan Membawa Hewan saat CFD Dicabut, masih Ditindak Lanjuti
Kepala Dishub DKI Jakarta Angkat Suara terkait Permohonan Pencabutan Larangan Membawa Hewan saat CFD oleh Komunitas Dog Lovers
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Lilis Setyaningsih
Hal tersebut dikarenakan begitu banyak masyarakat yang beraktivitas dan menurut Syafrin kesadaran itulah yang diharapkan muncul dalam diri masing-masing.
Kemudian ia menegaskan bahwa dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan selalu mensosialisasikan larangan-larangan saat CFD.
Baca juga: Alun-alun Pamulang, Ditarget Rampung Akhir Desember 2022, ada Ramp untuk Pengguna Kursi Roda
Diketahui sebelumnya, Syafrin menjelaskan terkait aturan HBKB DKI Jakarta dan masukan masyarakat yang berkegiatan di CFD.
"Ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan tim kerja HBKB yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Hal tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan," ujar Syafrin melalui pesan tertulis, pada Senin (10/10/2022).
Syafrin menginformasikan, rata-rata jumlah peserta CFD bisa mencapai 40.000 ribu orang.
Ternyata, larangan tersebut juga telah diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor: e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.
Baca juga: Pembangunan Flyover Cisauk Senilai Rp 96,8 miliar Dimulai, Target Selesai September 2023
Setidaknya, terdapat 15 larangan saat CFD yang bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung.
Berikut daftar larangan yang harus diperhatikan masyarakat ketika berencana akan CFD:
1. Berjualan di zona merah.
2. Merokok dan/atau vaping.
3. Membuang sampah sembarangan.
4. Melakukan tindakan kriminal dan/atau tindakan asusila.
5. Membawa hewan peliharaan.
6. Melakukan kegiatan politik atau berbau SARA.
7. Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/CFD-Jakarta1285.jpg)