Wali Kota Tangerang Dilaporkan Warganya ke Polisi, Kapolres: Silakan Bahas Dulu sama DPRD
Polres Metro Tangerang Kota akan mengecek laporan warga Tanah Tinggi Tangerang terhadap Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNTANGERANG.COM - Polres Metro Tangerang Kota akan mengecek laporan warga Tanah Tinggi Tangerang terhadap Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah.
"Kalau kita kan menangani pada masalah pidananya nanti kita cek terlebih dahuluada atau tidak (perkara pidananya)" ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada media, Rabu (2/11/2022).
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menambahkan penyidik akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu laporan tersebut.
Baca juga: Truk Melintas di Jalan Raya saat Siang Hari Ditertibkan Polisi sesuai Perwal dan Perbup Tangerang
"Karna lapornya lewat mana, apakah pakai surat atau apa kan gitu," katanya.
Ia menyarankan agar masyarakat Tanah Tinggi untuk berkomunikasi terlebih dahulu terkait permasalahan pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) di Lapangan Portim.
"Itu kan masalah pembangunan GOR, ya silahkan (warga Tanah Tinggi) membahasnya bersama DPRD terlebih dahulu," kata dia.
Pada pemberitaan sebelumnya, Ibnu Jandi warga Tanah Tinggi melaporkan Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah karena dugaan menyalahgunakan wewenang.
Dan, dugaan melakukan rekayasa tender dalam pembangunan GOR tersebut.
"Kami melaporkan Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah, karena mereka menyalahgunakan wewenang dan merekayasa tender dalam pembangunan GOR di Lapangan Portim," ujar Ibnu Jandi saat diwawancarai Wartakotalive.com.
"Sebab Lapangan Portim itu mau dibangun GOR, sedangkan sertifikat dan giriknya saja belum ada, jadi dasar hukumnya belum ada," imbuhnya.
Baca juga: INI Tanggapan Walikota Tangerang Arief Wismansyah Soal Dirinya Dilaporkan Warganya ke Polisi
Lebih lanjut, Jandi bilang mereka sudah menyerahkan beberapa barang bukti saat melaporkan Arief Wismansyah ke polisi.
Adapun barang bukti yang dilaporkan itu seperti undangan musyawarah terhadap masyarakat yang sepihak.
Kemudian nama nama pihak yang mengusulkan pembangunan GOR di lahan itu.
Ia menuturkan, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkim) Kota Tangerang telah mengundang warga yang menyetujui pembangunan GOR untuk bermusyarah.
Sedangkan warga yang menolak pembangunan GOR tersebut, tidak mendapat undangan untuk mengikuti musyawarah.