Berita Jakarta

Sejak Tilang Manual Ditiadakan, ETLE Tangkap 300-400 Pelanggaran di Ruas Jalan di Jakarta

Sebanyak 300 hingga 400 pelanggaran per hari sejak diberlakukanya tilang elektronik atau ETLE di sejumlah ruas jalan yang ada di Jakarta.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
Korlantas Polri
Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat terdapat sebanyak 300 hingga 400 pelanggaran per hari sejak diberlakukanya tilang elektronik atau ETLE di sejumlah ruas jalan yang ada di Jakarta. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -  Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat terdapat sebanyak 300 hingga 400 pelanggaran per hari sejak diberlakukanya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)  di sejumlah ruas jalan yang ada di Jakarta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, angka pelanggaran lalu lintas  itu sudah berdasarkan hasil verifikasi petugas.

 

 

"Ada sekitar 300 sampai 400 pelanggaran dalam satu hari. Itu yang sampai dinyatakan melanggar berdasarkan hasil verifikasi petugas dan dikirimkan surat konfirmasi penilangan," ujarnya, dalam keterangan yang diterima, Rabu (2/11/2022).

Menurutnya, jumlah pelanggar lalu lintas tersebut masih terbilang normal.

"Sejauh ini belum (meningkat) ya, masih tentatif naik turun juga. Karena kan di satu sisi kami lihat masih ada juga masyarakat yang masih belum peduli (melanggar)," kata dia.

"Jadi di titik tertentu ada peningkatan, tapi di titik lain masih stabil. Jadi masih standar tidak begitu jomplang. Jadi secara keseluruhan masih normal, kadang hari ini tinggi, kadang besoknya landai," sambungnya.

Adapun mekanisme dan cara urus tilang elektronik, hingga tahap bayar denda agar kendaraan tak kena blokir sama seperti sebelumnya.

"Jadi kan yang nilang ETLE, jadi bila ada yang melanggar nanti dikirim surat konfirmasi," kata Jhoni.

"Jadi nanti kalau sudah ada surat konfirmasi, apabila itu memang kendaraannya melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan melakukan konfirmasi lewat website. Nanti dengan adanya konfirmasi web, akan ada kode untuk pembayaran denda segala macamnya," lanjut dia.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat supaya tidak melakukan pelanggaran meski sudah tidak ada lagi tilang manual.

"Dengan adanya instruksi penilangan secara manual, jangan dijadikan suatu pembenaran untuk melakukan pelanggaran bagi masyarakat, tapi tetap beraktivitas agar bisa berjalan baik, bisa lancar, dan keselamatan tetap terjaga. Jadi saling mendukung lah," katanya.

"Jadi kami mengimbau masyarakat dalam situasi saat ini agar semua masyarakat patuh dan sadar terhadap aturan lalu lintas sehingga kelancaran lalu lintas bisa kita wujudkan, keselamatan juga kita jaga," sambung Jhoni. (m31)
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved