Teddy Minahasa Ditangkap
LPSK Temui AKBP Dody Prawiranegara CS di Polres, Kuasa Hukum Berharap JC Dikabulkan
Pertemuan antara LPSK dengan tiga tersangka kasus narkoba itu berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan.
TRIBUNTANGERANG.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menemui AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'arif alias Arif terkait permohonan justice collaborator.
Pertemuan antara LPSK dengan tiga tersangka kasus narkoba itu berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pertemuan selama empat jam. Pertemuan itu dilakukan dari siang hingga sore. Setelah itu, petugas LPSK menyatakan berkas lengkap," ujar Adriel Purba selaku tiga pengacara tersangka yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'arif alias Arif, Sabtu (5/11/2022).
Baca juga: Hotman Paris Bantah Teddy Minahasa Perintahkan AKBP Dody Sisihkan Sabu 10 Kilogram
Ia menjelaskan, berkas yang mereka ajukan sudah lengkap tetapi LPSK harus melakukan penelaan. Jadi, ia berharap LPSK mengabulkan permohanan itu.
"Kami berharap proses pendalaman dan penelaahan bisa berjalan lancar dan cepat serta permohonan kami dikabulkan," katanya.
Menurutnya, perlindungan dari LPSK penting bagi kliennya guna mempermudah dalam proses pengungkapan kasus narkoba yang juga membelit Irjen Teddy Minahasa.
Disisi lain, apabila LPSK tidak mengabulkan JC AKBP Dody Prawiranegara Cs, nantinya akan mempersulit dalam mengungkap kasus tersebut karena status Irjen Teddy Minahasa masih sebagai jendral Polri aktif.
"Seperti kasus sebelum ini, ada kesulitan menyelesaikan kasus yang melibatkan atasan dan bawahan. Itu sebabnya kami sungguh berharap kepada LPSK dan pejabat negeri ini untuk memberikan perhatian lebih kasus ini," ujarnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Linda dan Samsul Ma'arif, Adriel Purba menyebut sudah menyerahkan persyaratan permohonan Justice Collaborator (JC) kliennya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Adriel menyebutkan, pada Kamis (27/10) kemarin pihaknya disebut sudah bertemu dengan perwakilan LPSK untuk memberikan kelengkapan persyaratan permohonan JC untuk ketiga kliennya itu.
"Berkas itu diterima dan akan ditelaah selanjutnya oleh LPSK," kata Adriel dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jum'at (28/10/2022).
Lanjut Adriel, dalam proses penyerahan berkas persyaratan itu, LPSK disebut akan segera bertemu dengan AKBP Dody Cs untuk melakukan assesmen terkait pengajuan JC tersebut.
Usai menyerahkan persyaratan tersebut, Adriel pun berkeyakinan LPSK akan menerima permohonan pengajuan JC agar kasus yang membelit kliennya menjadi terang benderang.
"Kami sudah memberikan alasan kuat agar Dody dan klien kami lainnya bisa diterima menjadi JC," jelasnya.
Meski mengaku sudah memberikan persyaratan lanjutan untuk ketiga klienya itu, Adriel tak menyebutkan secara rinci apa saja persyaratan yang telah diserahkan kepada LSPK itu.
Baca juga: Hotman Paris Ungkap Alasan Terima Tawaran Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa
LPSK Belum Setujui JC Karena Berkas Persyaratan Tak Lengkap
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut belum menyetujui permohonan Justice Collaborator (JC) AKBP Dody Prawiranegara, Linda dan Samsul Ma'arif.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, belum disetujuinya permohonan JC ketiganya karena belum lengkapnya persyaratan yang diminta oleh LPSK.
"Saya masih menunggu syarat kelengkapan dari mereka setelah itu nanti dilakukan investigasi dan assesmen," kata Hasto ketika dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022).
Adapun persyaratan yang belum dilengkapi itu, Hasto menjelaskan, hal itu meliputi syarat formil seperti identitas dan kronologi kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang membelit ketiganya.
"Syarat formilnya seperti identitas dan segala macamnya ya. Kemudian kronologis kasusnya juga belum dikirim," sebutnya.
Meski begitu, untuk saat ini pihak LPSK kata Hasto belum memberikan tenggat waktu untuk pihak AKBP Dody Prawiranegara, Linda dan Samsul Ma'arif.
Hasto menjelaskan, tenggat waktu itu baru akan berlaku apabila permohonan pengajuan JC yang diminta ketiganya sudah diterima LPSK.
"Kalau nanti permohonan sudah diajukan berlaku tenggat waktu satu minggu kalau belum cukup bisa diperpanjang sampai satu bulan," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AKBP Dody Prawiranegara Cs Sudah Bertemu LPSK dan Berkas Permohonan JC Dianggap Lengkap