Gagal Ginjal Anak
19.269 Obat Sirup Paracetamol dan Antasida Doen Ditarik dari Seluruh Puskesmas se-Kota Tangerang
Dinas Kesehatan Kota menarik 19.269 botol obat sirup dari 37 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) se-Kota Tangerang.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, CIBODAS - Dinas Kesehatan Kota menarik 19.269 botol obat sirup dari 37 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) se-Kota Tangerang.
Belasan ribu obat sirup tersebut dikumpulkan di UPT Gudang Instalasi Farmasi di Cibodas, Kota Tangerang.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Tangerang, Suhendra mengatakan, belasan obat sirup yang ditarik itu terdiri atas dua merek yaitu Paracetamol dan Antasida Doen.
"Hari ini Dinas Kesehatan Kota Tangerang menarik 19.269 obat sirup yang dikumpulkan dari seluruh puskesmas maupun instalasi farmasi yang ada di Kota Tangerang," ujar Suhendra kepada awak media, Selasa (8/11/2022).
"Obat sirup yang ditarik terdiri dari 1.462 jenis Paracetamol dan 17.807 obat sirup jenis Antasida Doen yang semuanya berasal dari PT AFI FARMA," ujarnya.
Penarikan stok ketersediaan obat sirup di seluruh puskesmas tersebut menyusul Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Surat edaran Kemenkes RI itu menyatakan, cemaran zat kimia Etilen Glikol (EG ) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman dalam obat sirup.
Cemaran zat kimia itu menjadi faktor risiko utama lonjakan kasus gagal ginjal akut menyerang anak-anak bawah umur di Kota Tangerang.
"Alasan kami menarik obat sirup ini sesuai dengan rilis yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tentang obat sirup yang tidak aman dan dilarang diperjualbelikan kepada masyarakat," kata dia.
Baca juga: Penjualan Obat Sirup di Apotek Diawasi Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk Cegah Gagal Ginjal Akut
Baca juga: Polrestro Tangerang Kota Gandeng Dinkes dan BBPOM Pastikan Lima Jenis Obat Sirup Tidak Beredar

Obat sirup yang telah ditarik tersebut akan dikembalikan kepada distributor untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan.
Sedangkan untuk penjualan obat sirup di apotek, kata Suhendra, pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak dan melakukan karantina stok ketersediaan obat sirup tersebut.
Namun, penarikan obat sirup yang telah dikarantina akan dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang, Banten.
Alasannya, untuk mencegah obat-obat sirup yang telah dilarang pemerintah didistribusikan lagi ke masyarakat.
"Untuk obat sirup yang ada di puskesmas, kita hanya menarik dan mengumpukan untuk kemudian dipulangkan kembali ke distributor," tuturnya.
"Untuk obat sirup yang ada di apotek sudah kita lakukan sidak untuk mengamankan dan mengarantina, tetapi tidak dilakukan penarikan karena itu kewenangan BPOM," ujarnya.
Menurutnya, obat-obat sirup tersebut dibeli menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2022 untuk diresepkan kepada pasien.
"Obat sirup yang ditarik ini adalah penganggaran APBD di tahun 2022 yang disalurkan ke setiap puskesmas, karena ini melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangerang," ujar Suhendra.